Show simple item record

dc.contributor.advisorSETYAWAN, Fendi
dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.authorAHMAD, Alrosid Nurdin
dc.date.accessioned2017-08-03T02:25:40Z
dc.date.available2017-08-03T02:25:40Z
dc.date.issued2017-08-03
dc.identifier.nimNIM130710101441
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80687
dc.description.abstractHasil penelitian dari penulisan skripsi ini menjelaskan bahwa pengaturan kegiatan reklamasi lahan pascatambang sudah sesuai dengan hukum positif Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan diaturnya kegiatan reklamasi lahan pascatambang dalam UU Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Dan Pascatambang, Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, serta peraturan lain di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tanggung jawab pelaku usaha pertambangan dalam melaksanakan kegiatan reklamasi lahan pascatambang berlaku bagi setiap pelaku usaha pertambangan. Dimana tanggung jawab hukum bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Dan Pascatambang serta Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Sedangkan tanggung jawab hukum bagi pemegang Kontrak Karya dan Kuasa Pertambangan didasarkan pada ketentuan UU Minerba Pasal 169. Meskipun telah diatur tentang tanggung jawab hukum untuk melaksanakan kegiatan reklamasi lahan pascatambang, kerusakan lingkungan pascatambang tetap terjadi. Kerusakan lingkungan pascatambang adalah konsekuensi logis atas pemanfaatan sumber daya alam melalui kegiatan pertambangan, sehingga dibutuhkan kerangka hukum yang kompleks dan saling bersinergi untuk menyelesaikannya. Penyusunan peraturan tentang kegiatan usaha pertambangan membutuhkan perpaduan lebih dari satu peraturan, hal ini disebabkan oleh kegiatan pertambangan yang berkaitan erat dengan lingkungan hidup sebagai penyedia sumber daya alam. Sehingga setidak-tidaknya, dalam mengatur kegiatan usaha pertambangan dibutuhkan juga peraturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah: pertama, kegiatan usaha pertambangan secara umum telah diatur dalam UU Minerba serta peraturan terkait lainnya, namun demikian kekosongan norma masih ada dalam hal pengaturan tanggung jawab pelaku usaha pertambangan jika terjadi kekurangan biaya jaminan reklamasi lahan pascatambang serta teknis pemanfaatan lubang bekas tambang; kedua, tanggung jawab pelaku usaha pertambangan dalam reklamasi lahan pascatambang berasal dari adanya kewajiban yang diamanatkan oleh UU Minerba serta peraturan terkait lainnya, ketiga, kerangka hukum yang digunakan untuk menyelesaikan kerusakan lingkungan pascatambang didapatkan dengan cara menerapkan asas keterpaduan, inventarisasi lingkungan hidup pertambangan, internalisasi nilai ekonomi lingkungan hidup ke dalam dokumen lingkungan hidup pertambangan, serta menerapkan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran. Saran dari penulis terkait pembahasan skripsi ini adalah: pertama, hendaknya dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, dimana dalam perubahannya diatur lebih lanjut mengenai pemanfaatan lubang bekas tambang serta tanggung jawab pelaku usaha pertambangan dalam hal terjadi kekurangan biaya jaminan reklamasi misalnya dengan cara mengadakan perusahaan penjamin (corporate waranty) atas terlaksananya kegiatan reklamasi lahan pascatambang. Kedua, hendaknya pemrakarsa dokumen lingkungan hidup menginternalisasi nilai ekonomi lingkungan hidup kedalam dokumen lingkungan hidup pertambangan. Ketiga, hendaknya pelaku usaha pertambangan membentuk suatu jaringan dalam melaksanakan kegiatan reklamasi lahan pascatambang.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101441;
dc.subjectPERTAMBANGANen_US
dc.subjectREKLAMASIen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERTAMBANGAN DALAM REKLAMASI LAHAN PASCATAMBANG DI INDONESIAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record