dc.description.abstract | Hasil penelitian dari penulisan skripsi ini menjelaskan bahwa pengaturan
kegiatan reklamasi lahan pascatambang sudah sesuai dengan hukum positif
Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan diaturnya kegiatan reklamasi lahan
pascatambang dalam UU Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
tentang Reklamasi Dan Pascatambang, Peraturan Menteri Energi Dan Sumber
Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan
Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, serta
peraturan lain di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tanggung jawab pelaku usaha pertambangan dalam melaksanakan kegiatan
reklamasi lahan pascatambang berlaku bagi setiap pelaku usaha pertambangan.
Dimana tanggung jawab hukum bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan dan
Izin Usaha Pertambangan Khusus didasarkan pada ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Dan Pascatambang serta
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Dan Batubara. Sedangkan tanggung jawab hukum bagi
pemegang Kontrak Karya dan Kuasa Pertambangan didasarkan pada ketentuan
UU Minerba Pasal 169. Meskipun telah diatur tentang tanggung jawab hukum
untuk melaksanakan kegiatan reklamasi lahan pascatambang, kerusakan
lingkungan pascatambang tetap terjadi. Kerusakan lingkungan pascatambang
adalah konsekuensi logis atas pemanfaatan sumber daya alam melalui kegiatan
pertambangan, sehingga dibutuhkan kerangka hukum yang kompleks dan saling
bersinergi untuk menyelesaikannya. Penyusunan peraturan tentang kegiatan usaha
pertambangan membutuhkan perpaduan lebih dari satu peraturan, hal ini
disebabkan oleh kegiatan pertambangan yang berkaitan erat dengan lingkungan
hidup sebagai penyedia sumber daya alam. Sehingga setidak-tidaknya, dalam
mengatur kegiatan usaha pertambangan dibutuhkan juga peraturan tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah: pertama, kegiatan usaha
pertambangan secara umum telah diatur dalam UU Minerba serta peraturan terkait
lainnya, namun demikian kekosongan norma masih ada dalam hal pengaturan
tanggung jawab pelaku usaha pertambangan jika terjadi kekurangan biaya jaminan
reklamasi lahan pascatambang serta teknis pemanfaatan lubang bekas tambang;
kedua, tanggung jawab pelaku usaha pertambangan dalam reklamasi lahan
pascatambang berasal dari adanya kewajiban yang diamanatkan oleh UU Minerba
serta peraturan terkait lainnya, ketiga, kerangka hukum yang digunakan untuk
menyelesaikan kerusakan lingkungan pascatambang didapatkan dengan cara
menerapkan asas keterpaduan, inventarisasi lingkungan hidup pertambangan,
internalisasi nilai ekonomi lingkungan hidup ke dalam dokumen lingkungan hidup
pertambangan, serta menerapkan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran.
Saran dari penulis terkait pembahasan skripsi ini adalah: pertama,
hendaknya dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang
Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, dimana dalam
perubahannya diatur lebih lanjut mengenai pemanfaatan lubang bekas tambang
serta tanggung jawab pelaku usaha pertambangan dalam hal terjadi kekurangan
biaya jaminan reklamasi misalnya dengan cara mengadakan perusahaan penjamin
(corporate waranty) atas terlaksananya kegiatan reklamasi lahan pascatambang.
Kedua, hendaknya pemrakarsa dokumen lingkungan hidup menginternalisasi nilai
ekonomi lingkungan hidup kedalam dokumen lingkungan hidup pertambangan.
Ketiga, hendaknya pelaku usaha pertambangan membentuk suatu jaringan dalam
melaksanakan kegiatan reklamasi lahan pascatambang. | en_US |