Show simple item record

dc.contributor.advisorSETYAWAN, Fendi
dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.authorMUKLISIN, Ahmad
dc.date.accessioned2017-08-03T02:08:51Z
dc.date.available2017-08-03T02:08:51Z
dc.date.issued2017-08-03
dc.identifier.nimNIM120710101165
dc.identifier.nimNIM130710101391
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80686
dc.description.abstractKesimpulan dari skripsi ini merupakan inti dari jawaban dari apa yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama pengaturan mengenai pembinaan yang telah di atur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Pasal 29 dan PP Nomor 58 Tahun 2001 Pasal 2 sampai dengan Pasal 6, di harapkan dapat meningkatkan pentingnya pemenuhan suatu kewajiban pelaku usaha dalam memberikan pelayanan yang baik terhadap konsumen. Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli suatu produk makanan atau minuman kemasan. Sedangkan perlindungan terhadap konsumen atas produk makanan dan minuman kemasan yang melampaui batas aman untuk dikonsumsi di bagi dalam dua hal yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum repretif. Perlindungan hukum preventif yang memberikan pencegahan atas tindakan melawan hukum telah di atur dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 94 Undang-Undang pangan yang mengharuskan pelaku usaha utuk memenuhi dan jaminan keamanan pangan dan mutu pangan. Sedangkan perlindungan hukum repretif memberikan suatu tindakan jika pelaku usaha tidak melakukan kewajibannya berdasarkan peraturan yang ada dan akan mendapatkan sanksi berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mengenai pengawasan atas Produk Makanan dan Minuman Kemasan yang Melampaui Batas Waktu Aman Konsumsi yang beredar dimasyarakat telah di atur dalam pasal 30 Undang-Undang Perlindungan konsumen dan Pasal 108 sampai dengan Pasal 112 Undang-Undang Pangan slain itu juga di atur dengan peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Kedua tanggung jawab pelaku usaha dalam produk makanan dan minuman yang kadaluwarsa yang tetap diedarkaan yang dapat mengganggu kesehatan adalah pemberian ganti rugi yang harus dilakukan oleh pelaku usaha berdasarkan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ganti rugi yang dimaksutkan yaitu berdasar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 19 ayat (2) yaitu berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku. Pemberin ganti rugi tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 7 hari setelah terjadinya transaksi. Ketiga upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang dirugikan akibat mengonsumsi makanan atau minuman kemasan yang telah melewati batas waktu aman untuk dikonsumsi (kadaluwarsa) adalah melalui jalur litigasi atau non-litigasi. Penyelesaian yang dilakukan melalui jalur litigasi/pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan semestinya dan tunduk pada hukum acara perdata yang berlaku berdasarkan HIR dan RBG. Sedangkan penyelesaian melalui jalur non-litigasi dislesaikan oleh BPSK dan ditawarkan tiga alternative penyelesaian yaitu konsiliasi, mediasi, atau arbitrase yang dilkukan oleh BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) keputusan yang dikeluarkaan oleh BPSK bersifat Final.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101391;
dc.relation.ispartofseries120710101165;
dc.subjectPERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.subjectPRODUK MAKANAN DAN MINUMANen_US
dc.subjectKADALUWARSAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN YANG MELAMPAUI BATAS AMAN UNTUK DIKONSUMSI (KADALUWARSA)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record