Show simple item record

dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorSANJAYA, Adhitya Putra
dc.date.accessioned2017-08-03T01:54:45Z
dc.date.available2017-08-03T01:54:45Z
dc.date.issued2017-08-03
dc.identifier.nimNIM120710101014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80684
dc.description.abstractPada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terdapat pengertian yang jelas dan tegas tentang perjanjian perkawinan termasuk tentang isi dari perjanjian perkawinan. Menurut Pasal 29 ayat (2) diterangkan tentang batasan yang tidak boleh dilanggar dalam membuat perjanjian perkawinan yaitu yang berbunyi : “Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan”. Pada prinsipnya perjanjian kawin sendiri bisa mengantisipasi adanya sengketa yang timbul apabila dikemudian hari apabila perkawinan berakhir. Perjanjian perkawinan pada prinsipnya dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan dan dapat juga dibuat setelah perkawinan dilangsungkan namun harus melalui penetapan pengadilan melalui permohonan pihak suami dan istri bersangkutan. Demikian halnya dengan perjanjian perkawinan yang dilakukan setelah dilangsungkannya perkawinan sebagaimana dalam contoh kasus pada Penetapan Pengadilan Agama Bantul Nomor 211/Pdt.P/2013/PA.Btl Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa alasan diajukannya permohonan terhadap perjanjian kawin oleh pemohon ? (2) Apa pertimbangan hakim dalam memberika penetapan atas permohonan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 211/Pdt.P/2013/PA.Btl ? dan (3) Apa akibat hukum adanya penetapan pengadilan atas pemisahan harta perkawinan dalam perjanjian perkawinan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Untuk Tinjauan Pustaka dikaji beberapa teori yang relevan dengan skripsi ini, antara lain : Pertama tentang perkawinan yang meliputi pengertian perkawinan, tujuan perkawinan dan syarat sahnya perkawinan. Kedua tentang Perjanjian yang meliputi pengertian perjanjian dan unsur-unsurnya, syarat sahnya perjanjian. Ketiga adalah perjanjian perkawinan meliputi pengertian perjanjian perkawinan dan syarat sahnya perjanjian perkawinan. Keempat adalah Penetapan Pengadilan, yang meliputi pengertian penetapan pengadilan dan kekuatan hukum penetapan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa : Pertama, alasan diajukannya permohonan terhadap perjanjian kawin oleh pemohon dalam Penetapan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 211/Pdt.P/2013/PA.Btl adalah bahwa Para Pemohon sepakat untuk memisahkan harta bawaan dan harta yang didapat dalam perkawinan tidak bercampur sebagai harta bersama tetapi menjadi harta pribadi yang dikuasai oleh masing-masing. Kedua, Pertimbangan hakim dalam memberika penetapan atas permohonan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 211/Pdt.P/2013/PA.Btl bahwa Pemohon 1 dan Pemohon II bersepakat untuk memisahkan harta bawaan dan harta yang didapat dalam perkawinan ke depan berada dalam penguasaan masing-masing. Terkait demikian bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masingxiii masing, sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Ketiga, akibat hukum adanya penetapan pengadilan atas pemisahan harta perkawinan dalam perjanjian perkawinan bahwa permohonan Penetapan Perjanjian Perkawinan untuk pemisahan harta perkawinan berlaku sejak tanggal penetapan dan menyatakan bahwa pemisahan harta juga berlaku terhadap harta-harta lainnya yang akan timbul di kemudian hari tetap terpisah satu dengan yang lainnya, sehingga tidak lagi berstatus sebagai harta bersama. Suami tetap wajib untuk melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Hal tersebut secara implisit tetap melekat kewajiban suami kepada isterinya untuk meberi nafkah wajib berupa pangan, sandang dan papan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101014;
dc.subjectPERJANJIAN PERKAWINANen_US
dc.titleKEABSAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN (Studi Penetapan Pengadilan Agama Bantul Nomor 211/PDT.P/2013/PA.Btl)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record