dc.description.abstract | Secara umum Indonesia memiliki tingkat kemiskinan yang cukup tinggi,
berdasarkan keterangan BPS Per maret 2016 mencapai 28,1 juta jiwa. Dengan
jumlah masyarakat miskin yang cukup banyak rata-rata mereka tidak memiliki
dokumen diri dengan berbagai alasan, disamping itu pelayanan publik yang
diselenggarakan juga rumit dan tidak terjangkau bagi masyarakat miskin tersebut.
sedangkan di Banyuwangi sendiri tingkat kemiskinannya mencapai 576. 137 jiwa
dan kecamatan kalibaru mencapai 26.433 jiwa. Melihat jumlah masyarakat miskin
yang cukup banyak, untuk memenuhi memenuhi hak dan kewajiban atas
dokumen diri masyarakatnya, pemerintah menyelenggarakan Progam Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (One Stop Service) untuk mempermudah dan agar dapat
dijangkau masyarakat miskin, sehingga mereka dapat memenuhi dokumen diri
mereka. Tujuan dari pemenuhan atau melengkapi dokumen diri ini adalah agar
masyarakat miskin dapat mengakses progam-progam kesejahteraan, karena
progam-progam tersebut seperti BPJS, RASTRA, PKH dan lain sebagainya ratarata
membutuhkan dokumen diri seperti (KTP-el dan Kartu Kelurga) sebagai alat
penyaring atau validasi untuk menghindari kecurangan dari data ganda. Dampak
dari tidak memiliki dokumen diri adalah tidak dapat mengakses progam-progam
kesejahteraan tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menjelaskan
implementasi dari progam PTSP tersebut pada masyarakat miskin. Penelitian ini
berlokasi di Desa Kajarharjo Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi.
Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan penentuan informan
melalui teknik purposive sampling dan pengumpulan data melalui observasi,
wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data penelitian ini diawali
pengumpulan data mentah, trankip data, pembuatan koding, kategorisasi,
penyimpulan data sementara, trianggulasi dan penyimpulan data akhir. Metode
keabsahan data mengunakan trianggulasi sumber.
berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelayanan Terpadu Satu
Pintu yang diselenggarakan sesuai dengan standar pelayanan yang sudah
ditetapkan mampu merubah sistem pelayanan dan berpengaruh pada tingkat
kemauan masyarakat untuk mengurus dokumen diri mereka. Standar pelayanan
yang diselenggaran di Desa Kajarharjo yaitu: (1) Prosedur pelayanan yang
meliputi penyederhanaan mekanisme, dan persyaratan serta dimunculkan kontak
pengaduan masyarakat untuk menampung aspirasi. (2) Waktu pelayanan yang
meliputi waktu penyelesaian sudah sesuai standar akan tetapi terhambat telatnya
distribusi blanko dari pusat untuk pengurusan KTP-el dan waktu penyelenggaraan
yang ditambah pelayanan malam. (3) Biaya pelayanan yang sudah terjangkau bagi
masyarakat miskin bahkan hingga tanpa dipungut biaya. (4) Progam pelayanan
sudah sesuai antara aturan progam secara umum dengan pelaksanaan dilapangan.
(5) Sarana dan Prasarana yang ada di Desa Kajarharjo sudah berbasi Teknologi
Informatika yang dilengkapi jaringan wifi untuk menunjang pelayanan dan
suasana kantor yang nyaman sebagai pendukung. (6) kompetensi petugas yang
masih bermasalah disektor Ketua Rukun Tetangga serta kurangnya pelatihan bagi
aparatur untuk meningkatkan kualitas pelayanan. | en_US |