Show simple item record

dc.contributor.advisorNurhayati, Dwi Endah
dc.contributor.advisorSamosir, Samuel SM
dc.contributor.authorALLANNAWA, YOGA
dc.date.accessioned2017-08-02T03:24:22Z
dc.date.available2017-08-02T03:24:22Z
dc.date.issued2017-08-02
dc.identifier.nim110710101201
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80619
dc.description.abstractSistem peradilan pidana memegang peranan penting dalam penanganan tindak pidana narkotika ini. Seharusnya sejak proses penyidikan, penuntutan, persidangan sampai pelaksanaan pemidanaan penanganan tindak pidana narkotika dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, tidak menyimpang dari perundang-undangan. Hakim harus cermat dalam memperhatikan dakwaan dan fakta-fakta di persidangan, membuat pertimbangan yang baik serta memutus perkara dengan tepat tanpa mengenyampingkan kepastian dan keadilan hukum. Peneliti menarik untuk mengkaji atau menganalisis salah satu kasus yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang terdapat dalam putusan di Pengadilan Negeri No. 214/Pid.Sus/2015/PN Blt. Dalam putusan tersebut, Bayu Indarto als. Bayu Bin Teguh Safari sebagai terdakwa didakwakan dengan bentuk dakwaan Alternatif oleh Penuntut Umum yakni kesatu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika melihat dari perbuatan terdakwa di dalam putusan, dalam hal ini dakwaan Alternatif yang kedua lebih sesuai untuk terdakwa. Tetapi hakim dalam mempertimbangkan perbuatan terdakwa masih terjadi kesenjangan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan Oleh karena itu permasalahan yang dapat diambil oleh penulis diantaranya:1) Apakah putusan pemidanaan (Nomor: 214/Pid.Sus/2015/PN.Blt) yang menyatakan terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan?, 2) Apakah bentuk sanksi yang sesuai bagi terdakwa apabila berdasarkan fakta di persidangan? Tujuan yang hendak dicapai dari karya ilmiah dalam bentuk skripsi ini adalah sebagai berikut: Pertama untuk menganalisis kesesuaian putusan pemidanaan (Nomor: 214/Pid.Sus/2015/PN.Blt) dengan perbuatan terdakwa yang menyatakan terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan fakta di persidangan. Dan yang kedua untuk dapat menemukan bentuk sanksi yang sesuai bagi terdakwa berdasarkan fakta di persidangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan, untuk sumber bahan hukumnya, penulis menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang nantinya akan dianalisis menggunakan analisis deduktif. Kesimpulan pertama: Putusan pemidanaan Pengadilan Negeri Blitar (Nomor: 214/Pid.Sus/2015/PN.Blt) kurang sesuai dengan fakta yang terbukti di persidangan. Dengan berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan, membuktikan bahwa perbuatan terdakwa hanya melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika. Kemudian dalam memeriksa perkara pidana di persidangan diharapkan Majelis Hakim harus cermat dalam menggunakan dan menafsirkan sebuah norma baik norma dalam peraturan perundang-undangan maupun norma lain dibawah peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Kedua: Penjatuhan sanksi pidana penjara 4 (empat) tahun oleh Hakim Dalam putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 214/Pid.Sus/2015/Pn.Blt kurang tepat, karena dalam hal ini Terdakwa adalah sebagai pecandu narkotika yang harus mendapatkan sanksi tindakan berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai dengan tujuan diberlakukannya UU Narkotika (Pasal 4 hurf d). Penjatuhan sanksi rehabilitasi dimaksudkan untuk dapat memulihkan diri pelaku, hal ini sesuai dengan Undang-UU Narkotika dengan adanya Pasal 54 dan Pasal 103, dimana penyalah guna dan pecandu narkotika di wajibkan untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Karena, seorang pecandu atau penyalah guna bukanlah pelaku kriminal yang harus dijatuhi sanksi pidana penjara, karena mereka adalah korban dari tindak pidana yang dilakukannya sendiri yang membutuhkan pengobatan dan perawatan untuk pemulihan dirinya. Hal tersebut sesuai dengan sesuai dengan asas Ultimum remidium yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMIDANAANen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA NARKOTIKAen_US
dc.subjectBUKAN TANAMANen_US
dc.subjectGOLONGAN 1en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN (Putusan Nomor : 214/Pid.Sus/2015/PN.Blt)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record