Show simple item record

dc.contributor.advisorAnggraini, R.A. Rini
dc.contributor.advisorAna, Ida Bagus Oka
dc.contributor.authorPRATAMA, MOHAMAD RIZKY
dc.date.accessioned2017-08-02T03:02:58Z
dc.date.available2017-08-02T03:02:58Z
dc.date.issued2017-08-02
dc.identifier.nim130710101261
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80609
dc.description.abstractPenataan perundang-undangan di bidang keuangan negara dilakukan perubahan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 No. 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak dan Retibusi Daerah, pada tanggal 15 September Tahun 2009. Kabupaten Jember telah berupaya meningkatkan pembangunan fisik. Retribusi pasar pungutan yang digunakan untuk jasa fasilitas dan prasarana pasar. Jasa tersebut diberikan oleh pemerintah daerah kepada penggunan jasa fasilitas dan prasarana pasar. Permasalahan yang akan dianalisa oleh penulis yaitu : 1. Apakah pengelolaan retribusi pasar tradisional Kabupaten Jember sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah? 2. Bagaimanakah pertanggungjawaban pengelolaan retribusi pasar tradisional Kabupaten Jember sebagai sumber keuangan daerah? Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis tentang pengeloalaan retribusi pasar Kabupaten Jember sebagai sumber keuangan daerah. Kemudian yang selanjutnya bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Jember di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode penulisan dalam skripsi penelitian hukum (legal research). Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder yang sesuai dengan tema skripsi ini. pembahasan yang dieperoleh dari permasalahan yang pertama adalah Sistem pemungutan retribusi diawali dengan pengajuan benda berharga (karcis dan kwitansi). Karcis untuk retribusi harian, sedangkan kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran retribusi pedagang. Petugas pasar kemudian membuat surat permohonan dari Bendahara Penerima Pembantu Unit Pasar Tanjung kepada bendahara barang di Dinas Pasar. Kemudian di proses dan benda berharga dikeluarkan oleh Dinas Pasar untuk mendapat porporasi dari Dinas Pendapatan Kabupaten Jember. Porporasi merupakan falidasi benda berharga agar sah diterapkan dilapangan. Benda berharga yang telah diporporasi kemudian masuk ke unit Pasar Tanjung selaku pemohon untuk segera dimulai proses pemungutan retribusi. Dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian pembahasan atas permasalahan yang kedua adalah Bentuk pertanggungjawaban pengelolaan retibusi pasar awali dengan pedagang yang telah melakukan pembayaran retribusi, akan mendapatkan bukti tanda pembayaran berupa karcis bagi pedagang lesehan dan kwitansi bagi pedagang yang menempati toko/kios Pasar Tanjung. Kemudian hasil pungutan retribusi yang dilakukan oleh juru tagih akan di setrokan ke bagian bendahara khusus penerima untuk kemudian dilakukan pembukuan rutin. Kemudian bukti pembayaran diserahkan kepada pihak Dinas Pasar Kabupaten jember. Sementara uang hasil pemungutan disetorkan ke rekening Dinas Pendadapatan Kabupaten Jember di buktikan dengan bukti penyetoran dari Dinas Pasar. Kesimpulan yang di peroleh dari rumusan masalah yang pertama adalah pengelolaan penerimaan retribusi pasar sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan hasil pengamatan dilapangan. Kemudian kesimpulan atas permasalahan yang kedua, bahwa bentuk pertanggungjawaban penerimaan retribusi pasar yang dilakukan oleh juru tagih langsung di berikan kepada bendahara penerima pengganti untuk kemudian di serahkan kepada bendahara penerima di dinas pasar yang selanjutnya akan di setorkan ke rekening Dinas Pendapatan Daerah. Untuk itu saran penulis terhadap permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Pengelolaan retribusi pasar memang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan tetapi perlu dilakukan pengkajian ulang terkait besaran retribusi los Pasar Tanjung Kabupaten Jember yang masih relatif murah dengan melihat tingkat perekonomian pedagang yang semakin meningkat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectSUMBER KEUANGAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.subjectUNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009en_US
dc.subjectPAJAK DAERAHen_US
dc.subjectRETRIBUSI DAERAHen_US
dc.titlePENGELOLAAN RETRIBUSI PASAR TRADISIONAL SEBAGAI SUMBER KEUANGAN DAERAH KABUPATEN JEMBER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record