Show simple item record

dc.contributor.advisorhandono, mardi
dc.contributor.advisorsusanti, dyah ochtorina
dc.contributor.authorMUHAMAD, FEBRY ADDIAN
dc.date.accessioned2017-08-02T02:50:06Z
dc.date.available2017-08-02T02:50:06Z
dc.date.issued2017-08-02
dc.identifier.nim130710101274
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80604
dc.description.abstractKonsep pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah pada prinsipnya tidak ada jaminan sedangkan pada prakteknya di Indonesia tetap ada jaminan dengan tujuan mudharib tidak melalukan penyimpangan. Pendekatan akan adanya jaminan tersebut merupakan bentuk kekhawatiran bank yang memberikan dananya kepada nasabah tidak dapat dikembalikan kepada bank. Pada pembiayaan perbankan syariah jaminan yang digunakan Salah satunya adalah jaminan berupa Hak Tanggungan. Jaminan Hak Tanggungan banyak digunakan oleh perbankan karena dianggap lebih mudah dalam penentuan nilai dari objek yang menjadi jaminan, karena benda atau objek yang menjadi jaminan adalah tanah. Sebenarnya dalam konsep jaminan hukum Islam tidak kenal istilah Hak Tanggungan dan pada prinsipnya juga tidak ada dalam konsep perbankan syariah. Namun, selama ini yang terjadi dalam praktek Perbankan Syariah, Pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah salah satunya juga dilekatkan suatu jaminan kebendaan secara hukum perdata Positif yang berlaku di Indonesia. Padahal jika diamati bahwa perjanjian yang dilakukan di perbankan syariah adalah berdasarkan pada hukum islam dan prinsip-prinsip hukum perjanjian islam. Sedangkan mengenai pengikatan jaminannya dilakukan atau didasarkan pada hukum Perdata Indonesia yang notabene bukan konsep islam. Berdasar atas latar belakang tersebut penulis menulis skirpsi yang berjudul ”Kedudukan Jaminan Kebendaan Dalam Bentuk Hak Tanggungan Pada Pembiayaan Mudharabah Di Lembaga Perbankan Syariah”. Rumusan masalah meliputi: Pertama, kedudukan jaminan kebendaan dalam bentuk hak tanggungan dalam konsep pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah. Kedua, eksekusi terhadap jaminan hak tanggungan tersebut apabila terjadi pembiayaan mudharabah macet oleh lembaga perbankan syariah. Skripsi ini memiliki tujuan yaitu Tujuan Umum dan tujuan khusus. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), serta sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, bahan non hukum dan analisis bahan hukum. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini meliputi dua pokok pembahasan yaitu, pembahasan pertama mengenai tinjauan umum tentang perbankan syariah yang terdiri dari tiga sub bahasan yaitu bahasan mengenai pengertian bank syariah dan dasar hukum bank syariah, tujuan perbankan syariah, serta pengertian pembiayaan mudharabah dan dasar hukum. Pembahasan kedua mengenai tinjauan jaminan dalam hukum islam, yang terdiri dari dua sub bahasan yaitu bahasan mengenai ar-rahn (jaminan kebendaan) dan bahasan mengenai kafalah (jaminan perorangan). Pembahasan dalam skripsi ini meliputi dua pokok pembahasan yaitu, pertama mengenai kedudukan jaminan kebendaan dalam bentuk hak tanggungan dalam konsep pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah. Hasilnya adalah bahwa pada perkembangannya dalam transaksi mudharabah seorang mudharib akan dibebani dengan jaminan. Hal ini untuk mencegah terjadinya moral hazard yakni adanya penyalahgunaan fasilitas pembiayaan mudharabah dan untuk meyakinkan bahwa mudharib benar-benar melaksanakan segala ketentuan yang telah disepakati dalam akad. Jaminan hak tanggungan tersebut hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad pembiayaan mudharabah. Kedua mengenai eksekusi terhadap jaminan hak tanggungan tersebut apabila terjadi pembiayaan mudharabah macet oleh lembaga perbankan syariah. Hasilnya adalah bahwa apabila nasabah/mudharib tidak melakukan kewajibannya dalam menyelesaikan pembiayaannya atau malakukan pelanggaran terhadap akad pembiayaan yang dibuat, maka objek atau jaminan hak tanggungan yang menjadi jaminan atas pembiayaan tersebut dapat dijual untuk pelunasan pembiayaan mudharabah yang dibuat dengan nasabah/mudharib baik melalui maupun diluar lelang. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Kedudukan jaminan kebendaan dalam bentuk hak tanggungan dalam konsep pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah adalah sebagai penjamin agar mudharib tidak melanggar atau melakukan penyimpangan terhadap akad mudharabah yang telah disepakati. Jaminan hanya dapat dieksekusi apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. Berbeda dengan jaminan di dalam utang piutang sebagaimana yang ada pada perbankan konvensional, yaitu sebagai penjaminan atas utang piutang. Eksekusi terhadap jaminan hak tanggungan tersebut apabila terjadi pembiayaan mudharabah macet oleh lembaga perbankan syariah adalah pihak Perbankan Syariah dapat menjual objek hak tanggungan yang didasarkan atas kekuasaan sendiri, penjualan dibawah tangan maupun penjualan yang didasarkan pada titel eksekutorial pada sertifikat hak tanggugan baik melalui maupun diluar pelelangan. Saran yang dapat diberikan adalah Kepada pemangku kepentingan dalam bisnis perbankan syariah hendaknya benar-benar menerapkan prinsip syariah atau hukum islam dalam menjalankan kegiatan usahanya baik dalam menghimpun dana atau menyalurkan dana kepada masyarakat. Pada prinsipnya di dalam pembiayaan mudharabah di perbankan syariah tidak ada jaminan. Terkait hal itu seharusnya prinsip tersebut benar-benar diterapkan. Karena, munculnya perbankan syariah adalah sebagai tolok ukur bahwa pada dunia perbankan menerapkan prinsip syariah atau hukum islam. Sehingga adanya perbankan syariah dapat dikatakan bahwa perbankan tersebut benar-benar menjalankan prinsip syariah atau hukum islam yang berlaku dengan tujuan munculnya perbankan syariah benar-benar membawa perbedaan dengan perbankan konvensional.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectJAMINAN KEBENDAANen_US
dc.subjectHAK TANGGUNGANen_US
dc.subjectPEMBIAYAAN MUDHARABAHen_US
dc.subjectPERBANKAN SYARIAHen_US
dc.titleKEDUDUKAN JAMINAN KEBENDAAN DALAM BENTUK HAK TANGGUNGAN PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI LEMBAGA PERBANKAN SYARIAHen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record