Show simple item record

dc.contributor.advisorFarida, Lilik
dc.contributor.authorIqbal, Muhammad
dc.date.accessioned2017-07-31T07:40:15Z
dc.date.available2017-07-31T07:40:15Z
dc.date.issued2017-07-31
dc.identifier.nim140803101002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80547
dc.description.abstractHasil PKN tentang “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran Oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember” adalah sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran menggunakan Self Assessment System yang berarti sistem pemungutan pajaknya memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak terutang dengan cara Wajib Pajak datang langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dengan membawa fotokopi KTP, surat ijin usaha dan omset penjualan restoran. Setelah itu, mengisi form SPTPD, kemudian data di entry untuk ditetapkan dan dicetak SKPD untuk diberikan kepada Wajib Pajak agar segera membayar kepada bank yang telah ditunjuk oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yaitu bank jatim. 2. Kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata yaitu membantu melakukan pendataan restoran di Kabupaten Jember yang dilakukan dalam satu minggu sekali, pendataan restoran ini meliputi nama dan alamat restoran, menginput data restoran sesuai dengan hasil pendataan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, salah satunya dengan menginput data nama dan alamat restoran seluruh Kabupaten Jember.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPemungutan Pajak Restoranen_US
dc.subjectBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Jemberen_US
dc.titlePelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran Oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jemberen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record