Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran Oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Hasil PKN tentang “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran Oleh Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember” adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran menggunakan Self Assessment
System yang berarti sistem pemungutan pajaknya memberi wewenang kepada
Wajib Pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak terutang dengan cara
Wajib Pajak datang langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember dengan membawa fotokopi KTP, surat ijin usaha dan omset penjualan
restoran. Setelah itu, mengisi form SPTPD, kemudian data di entry untuk
ditetapkan dan dicetak SKPD untuk diberikan kepada Wajib Pajak agar segera
membayar kepada bank yang telah ditunjuk oleh Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember yaitu bank jatim.
2. Kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata yaitu membantu
melakukan pendataan restoran di Kabupaten Jember yang dilakukan dalam satu
minggu sekali, pendataan restoran ini meliputi nama dan alamat restoran,
menginput data restoran sesuai dengan hasil pendataan yang dilakukan oleh
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, salah satunya dengan menginput
data nama dan alamat restoran seluruh Kabupaten Jember.