• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PENYELESAIAN PERMOHONAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SINGOSARI

    Thumbnail
    View/Open
    Syarif Hidayatullah - 140903101032_.pdf (5.319Mb)
    Date
    2017-07-31
    Author
    HIDAYATULLAH, Syarif
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari tentang Prosedur Penyelesaian Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari, dapat ditarik kesimpulan bahwa: a. Prosedur Penyelesaian Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari berdasarkan pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-21/PJ/2009 dan Standart Operating Procedure (SOP); b. Prosedur Penyelesaian Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari dapat dilakukan melalui pemberitahuan secara langsung atau melalui Pos dan dilaksanakan dalam 7 hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan diterima di KPP; c. Prosedur Penyelesaian Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari dimulai dari Wajib Pajak menyerahkan berkas perpanjangan SPT Tahunan kepada petugas help desk, help desk melakukan penelitian kelengkapan berkas dan Wajib Pajak diarahkan pada petugas TPT. petugas TPT dibuatkan BPS dan LPAD. BPS diserahkan pada Wajib Pajak sebagai bukti penerimaan berkas perpanjangan SPT Tahunan, sedangkan LPAD diserahkan pada Seksi Pelayanan. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan pelaksana Seksi Pelayanan untuk meneliti dan membuat konsep Surat Jawaban. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan menyetujui konsep Surat Jawaban yang dibuat oleh pelaksana Seksi Pelayanan. Kepala KPP memberikan persetujuan dengan menyetujui Surat Jawaban dan sistem akan memproses Surat Jawaban.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80543
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository