PROSEDUR PENYELESAIAN PERMOHONAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SINGOSARI
Abstract
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari tentang Prosedur Penyelesaian Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari, dapat ditarik kesimpulan bahwa:
a. Prosedur Penyelesaian Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari berdasarkan pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-21/PJ/2009 dan Standart Operating Procedure (SOP);
b. Prosedur Penyelesaian Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari dapat dilakukan melalui pemberitahuan secara langsung atau melalui Pos dan dilaksanakan dalam 7 hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan diterima di KPP;
c. Prosedur Penyelesaian Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari dimulai dari Wajib Pajak menyerahkan berkas perpanjangan SPT Tahunan kepada petugas help desk, help desk melakukan penelitian kelengkapan berkas dan Wajib Pajak diarahkan pada petugas TPT. petugas TPT dibuatkan BPS dan LPAD. BPS diserahkan pada Wajib Pajak sebagai bukti penerimaan berkas perpanjangan SPT Tahunan, sedangkan LPAD diserahkan pada Seksi Pelayanan. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan pelaksana Seksi Pelayanan untuk meneliti dan membuat konsep Surat Jawaban. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan menyetujui konsep Surat Jawaban yang dibuat oleh pelaksana Seksi Pelayanan. Kepala KPP memberikan persetujuan dengan menyetujui Surat Jawaban dan sistem akan memproses Surat Jawaban.
Collections
- DP-Taxation [889]