dc.description.abstract | Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember mulai pada tanggal 03 Maret –
03 April 2017 maka dapat disimpulkan bahwa untuk mengetahui dan memahami
bagaimana Prosedur Administrasi Pelayanan Pendaftaran Pencari Kerja pada
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember harus melalui beberapa tahap, antara lain :
a. Register atau menyiapkan persyaratan kartu pencari kerja (AK/1),
persyaratan ini bertujuan untuk mengumpulkan data diri dari seorang calon
pencari kerja untuk menjadi acuan dalam melakukan pendataan.
b. Mengisi formulir atau daftar isian kartu pencari kerja (AK/1), formulir atau
daftar isian kartu pencari kerja ini berisi tentang gambaran atau latar
belakang dari calon pencari kerja.
c. Meregistrasi data pencari kerja pada kartu pencari kerja (AK/1), data dari
calon pencari kerja yang sudah diperoleh selanjutnya akan ditulis atau
diregistrasi pada kartu pencari kerja (AK/1).
d. Memberikan informasi tentang ketentuan kartu pencari kerja (AK/1),
bertujuan agar para calon pencari kerja mengetahui dan faham betul tentang
kartu pencari kerja (AK/1).
e. Meregistrasi data pencari kerja pada buku agenda kartu pencari kerja
(AK/1), ini bertujuan untuk menyimpan data pencari kerja yang digunakan
untuk keperluan pendataan tingkat pengangguran dan tingkat angkatan
kerja.
f. Memberikan pengarahan penempatan kerja kepada pencari kerja, yaitu
memberikan arahan kepada pencari kerja bagaimana kedepannya mereka
harus berbuat. Salah satunya diberikan arahan tentang penempatan kerja.
g. Memberikan informasi lowongan kerja kepada pencari kerja, bertujuan agar
mempermudah para pencari kerja dalam mencari dan mendapatkan
pekerjaan yang mereka inginkan.
h. Melegalisir kartu pencari kerja (AK/1), pembubuhan cap stempel dan tanda
tangan asli oleh yang berwenang di atas kartu pencari kerja (AK/1) sebagai
pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan kartu pencari kerja (AK/1) yang
asli. | en_US |