PROSEDUR AKUNTANSI PEMBERIAN GAJI PADA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN (DISKOPERINDAG) BONDOWOSO
Abstract
Dinas Koperasi,
Perindustrian dan Perdagangan Bondowoso maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
gaji merupakan balas jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada pegawainya
sebagai pengganti tenaga atau pemikiran yang diberikan pegawai kepada
pemerintah.
Gaji dalam instansi pemerintah digunakan untuk membayar pegawai tetap.
Besarnya gaji tiap-tiap pegawai tidak sama karena tergantung dari jabatan,
pangkat, golongan, masa kerja dan tingkat pendidikan masing-masing pegawai di
instansi pemerintah.
Adapun prosedur pemberian gaji yang berlaku pada Dinas Koperasi,
Perindustrian dan Perdagangan Bondowoso sebagai berikut:
1. Bagian pembuat daftar gaji selaku bendahara pembantu urusan gaji membuat
daftar gaji untuk kemudian diperiksa oleh bagian personalia, kemudian
ditandatangani oleh bagian pemegang kas dan PA/KPA (Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran). Daftar gaji ini diserahkan ke BPKAD
(Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah).
2. PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) selaku BPKAD (Badan
Pengelola Keuangan Aset Daerah) menerbitkan serta menandatangani Surat
Penyedia Dana (SPD) untuk diserahkan kebendahara pengeluaran. PPKD
selaku BPKAD mencatat SPD ke dalam register SPD.
3. Berdasarkan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan Surat Perintah
Pembayaran Langsung (SPP-LS) pembayaran gaji dan tunjangan kepada
PA/KPA melalui PPK-SKPD (Pejabat Pengelola Keuangan – Satuan Kerja
Pemerintah Daerah). Bendahara pengeluaran mencatat SPP-LS yang diajukan
kedalam register SPP-LS, kemudian didistribusikan ke PA/PPK-SKPD.
4. PPK-SKPD atas nama PA-KPA menerima SPP-LS pembayaran gaji dan
tunjangan, lalu mencatatnya kedalam register SPP-LS. PPK-SKPD
menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk
ditandatangani oleh PA atau KPA dan mencatat penerbitan SPM-LS ke dalam
register penerbitan SPM. Lembar SPM dikirim ke kuasa BPKAD.
5. Kuasa BPKAD menerima SPM-LS yang diajukan oleh PA atau KPA dan
meneliti kelengkapan dokumen SPM-LS. Kuasa BPKAD menerbitkan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D). Lembar SP2D dikirim ke Bank dan ke
SKPD.
6. PPK-SKPD atas nama PA/KPA menerima SP2D lembar 2 yang telah
dibubuhi cap “Validasi Bank” dan mencatat SP2D yang diterima kedalam
register SP2D. PPK-SKPD menyerahkan SP2D ke bendahara pengeluaran
dan mencatat SP2D yang diterima kedalam register SP2D. Bendahara
pengeluaran menyerahkan SP2D kepada bank untuk pencairan dana. Bank
mentransfer uang ke rekening masing-masing pegawai sesuai dengan daftar
gaji, kemudian bendahara pengeluaran mencatat penerimaan kas ke dalam
buku kas umum. Bendahara pengeluaran meminta tandatangan kepada
masing-masing pegawai sebagai tanda bukti telah menerima gaji.
Unsur sistem pengendalian intern mengharuskan pelaksanaan setiap
transaksi atau pembuat daftar gaji oleh lebih dari satu fungsi agar tercipta adanya
internal check. Pembuat daftar gaji untuk penerimaan kas dari pencairan dana
anggaran yang selanjutnya dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai Dinas
Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Bondowoso dilaksanakan hanya oleh
fungsi bendahara gaji. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kelalaian dalam
pembuatan atau pengajuan daftar gaji karena tidak ada pengecekan dan
pengawasan dari pihak lain (Verifikator, Bendahara Pengeluaran, dan Kasubag
Keuangan). Oleh karena itu perlu adanya pengecekan dan pengawasan oleh fungsi
lain dalam pelaksanaan pembuatan atau pengajuan daftar gaji yang diterima oleh
pegawai agar tercipta pengendalian internal kas yang baik.
Collections
- DP-Accounting [658]