Menalar Kebebasan Beragama Versi Pancasila
Abstract
Pancasila  menjadi  kesepakatan  luhur (modus  vivendi) yang  ditetapkan
sebagai  dasar  ideologi  berdirinya  Negara Kesatuan  Republik  Indonesia.
Menurut  Padmo Wahyono:”lahirnya negara Pancasila berbeda dengan cara
pandang  liberal  yang  melihat  negara  sebagai  suatu  status  tertentu  yang
dihasilkan oleh suatu perjanjian bermasyarakat dari  individu-individu yang
bebas  atau  dari  status  “naturalis”  ke  status  “civis”  dengan  perlindungan
terhadap civil rights, tetapi dalam negara Pancasila terdapat anggapan bahwa
manusia dilahirkan dalam hubungannya atau keberadaannya dengan Tuhan
Yang Maha Esa.
 Jalinan hubungan yang istimewa dan erat  antara manusia
dengan Tuhan Yang Maha Esa, dipertegas dengan penempatan Sila Ketuhanan
Yang  Maha  Esa  sebagai  sila  pertama  yang  menaungi/melandasi  sila
kemanusiaan yang adil dan beradab, sila persatuan Indonesia, sila kerakyatan
(demokrasi), dan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Collections
- LSP-Books [938]
