dc.description.abstract | Undang-Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur perbedaan pengertian antara pecandu narkotika dan juga penyalah guna narkotika sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, sedangkan pecandu narkotika menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika. Pembuktian dakwaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 455/Pid.B/2015/PN.Jmr, juga menyangkut dasar hukum pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 455/Pid.B/2015/PN.Jmr dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, yaitu: (1) apakah putusan yang menyatakan terdakwa sebagai penyalah guna narkotika sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 455/Pid.B/2015/PN.Jmr sudah sesuai berdasarkan fakta-fakta di persidangan? dan (2) apakah penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 455/Pid.B/2015/PN.Jmr sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika?. Tujuan dari penelitian hukum ini adalah mengetahui dan menganalisis putusan yang menyatakan terdakwa sebagai penyalah guna narkotika sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 455/Pid.B/2015/PN.Jmr sudah sesuai berdasarkan fakta-fakta di persidangan, dan untuk mengetahui dan menganalisis pidana penjara kepada terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 455/Pid.B/2015/PN.Jmr sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
13
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini adalah: pertama Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 455/Pid.B/2015/PN.Jmr yang menyatakan terdakwa sebagai penyalahguna narkotika sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan. Surat dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif sehingga hakim hanya membuktikan pasal dakwaan yang mendekati dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Terdakwa dalam persidangan tidak memberikan keterangan bahwa ia telah menggunakan shabu selama lima tahun berturut-turut atau menyatakan bahwa ia seorang pecandu, padahal keterangan tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan sanksinya. Selanjutnya, Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 455/Pid.B/2015/PN.Jmr yang memberikan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa bila dikaitkan dengan tujuan yang tertuang dalam Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sudah sesuai, karena dalam putusan tersebut terdakwa terbukti sebagai penyalah guna narkotika, akan tetapi jika kondisi terdakwa terbukti sebagai pecandu narkotika, maka sesuai tujuan yang tertuang Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut yang menganggap bahwa pecandu narkotika sebagai pesakitan dan melindungi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika tersebut, rehabilitas merupakan tindakan yang tepat diberikan kepada terdakwa dengan menempatkannya di lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Saran yang diberikan bahwa, Terdakwa dalam pemeriksaan dipersidangan seharusnya berusaha memberikan keterangan yang dapat menjadikan pertimbangan untuk meringankan hukumannya. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara harus cermat memperhatikan aturan hukum yang terkait dengan kasus yang ditangani sehingga sanksi yang diberikan dapat mencerminkan dari tujuan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. | en_US |