PENGATURAN SOAL PENGELOLAAN GAMBUT PERLU DITINJAU ULANG
Abstract
Pemerintah Indonesia telah men
gundangkan Peraturan Pemerintah
tentang Perlindungan dan Pengelo
laan Ekosistem Gambut pada tang
gal 15 September 2014 alu, selan
jutnya disebut PP Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut,
melalui Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 No. 209 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indo
nesia No. 5580. Dasar pertimbangan pemerin
tah dalam menetapkan dan mengundangkan PP Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut adalah untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 21 ayat (3) huruf f
dan ayat (5), Pasal 56, Pasal 57 >ayat
(5), Pasal 75, serta Pasal 83 UU No.
32 Tahun 2009 tentang Perlindun
gan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik
ndonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059).