KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA (Pengertian, Aliran, Teori dan Perkembangannya)
Abstract
Kriminologi (criminology) atau ilmu kejahatan sebagai disiplin ilmu sosial
atau non-normative discipline yang mempelajari kejahatan dari segi sosial.
Kriminologi disebut sebagai ilmu yang mempelajari manusia dalam
pertentangannya dengan norma-norma sosial tertentu, sehingga kriminologi juga
disebut sebagai sosiologi penjahat.
Kriminologi berusaha untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian
mengenai gejala sosial di bidang kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat,
atau dengan perkataan lain mengapa sampai terdakwa melakukan perbuatan
jahatnya itu.
Kriminologi menurut Enrico Ferri berusaha untuk memecahkan masalah
kriminalitas dengan telaah positif dan fakta sosial, kejahatan termasuk setiap
perbuatan yang mengancam kolektif dan dari kelompok yang menimbulkan
reaksi pembelaan masyarakat berdasarkan pertimbangannya sendiri.
Kriminologi mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial sehingga
sebagai perilaku kejahatan tidak terlepas dalam interaksi sosial, artinya
kejahatan menarik perhatian karena pengaruh perbuatan tersebut yang
dirasakan dalam hubungan antar menusia. Andaikan seseorang yang oleh
masyarakatnya dinyatakan telah berbuat jahat, maka perbuatan seperti itu bila
dilakukan terhadap dirinya sendiri –misalnya mengambil barang miliknya untuk
dinikmati- atau perbuatan tersebut dilakukan terhadap hewan-hewan di hutan
bebas- misalnya menganiaya babi hutan yang ditangkapnya- maka perbuatan itu
tidak dianggap jahat dan perilaku itu tidak menarik perhatian.
Collections
- LSP-Books [898]