Sosiologi Hukum
Abstract
Dalam perkembangan ilmu pengetahuan, ilmu satu dengan ilmu yang
lain saling berhubungan bahkan setiap hubungannya tidak sebatas sebagai
pelengkap namun dapat juga atau bahkan menjadi suatu yang bersifat inherent.
Hal demikian karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, transportasi,
informasi dan komunikasi, sehingga menimbulkan permasalahan yang begitu
kompleks pada kehidupan manusia. Dalam memahami sesuatu tidak cukup
hanya menggunakan satu pendekatan, melainkan diperlukan pendekatan yang
bersifat holistik, artinya dalam memahami realitas khususnya berkaitan dengan
perilaku manusia perlu suatu pendekatan interdisipliner ilmu. Pendekatan ini
sangat relevantapabila mengkaji suatu masalah yang begitu kompleks, misalnya
permasalahan hukum.
Kompleksitas permasalahan hukum tidak hanya semata-mata
permasalahan hukum saja melainkan masalah perilaku manusia. Hukum dibuat
untuk mengatur perilaku manusia agar tertib dan teratur. Namun realitas
menunjukkan bahwa hukum menjadi mainan manusia untuk mewujudkan
kepentingannya. Hukum dijadikan alat untuk mencapai tujuan. Seorang politisi
menggunakan hukum untuk kepentingan politiknya, seorang pengusaha akan menggunakan hukum untuk kepentingan bisnis dan sebagainya. Pemaknaan
hukum berdasarkan tujuan dan kepentingan masing-masing menjadi suatu
dilema tersendiri dalam dunia peradilan. Asas-asas keadilan cenderung
diabaikan, digeser oleh asas-asas kepentingan bersifat personal atau kelompok,
yang pada akhirnya menyebabkan menurunnya derajat hukum sebagai alat
untuk memberikan keadilan atau dispencing justice.
Manusia menjadi aktor utama dalam proses penegakan hukum.
Masalahnya, belakangan ini banyak perilaku-perilaku oknum cenderung
menggunakan kelemahan hukum untuk mengambil suatu kesempatan dalam
menggapai tujuannya. Logikanya, hukum dijadikan suatu alat untuk
memutarbalikkan fakta bahkan menjadi suatu alat untuk menyerang orang lain.
Fenomena demikian sering nampak ke permukaan dan semakin meningkat
frekuensinya. Berkaitan dengan perilaku manusia, salah satu ilmu yang relevant
dengan hal tersebut adalah sosiologi. Sosiologi -ilmu yang mempelajari perilaku
masyarakat dan pengetahuan kemsyarakatan- dalam perjalannya banyak
berinteraksi dengan ilmu-ilmu lain, termasuk ilmu hukum.
Collections
- LSP-Books [898]