dc.description.abstract | Akhir-akhir ini, istilah Pencucian Uang atau Money Laundering, sudah begitu popoler di sebagian
masyarakat kita, sebagai hasil pemberitaan dari berbagai media massa yang menyoroti beberapa
kasus besar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Hal itu, tentu merupakan suatu
pendidikan sosial yang sangat baik dalam upaya memberikan pemahaman seputar tindak pidana
pencucian uang dengan dampak dan korban yang ditimbulkan cukup besar bagi kepentingan bangsa
dan Negara. Karena itu, persoalan tersebut telah menjadi pusat perhatian dan keprihatinan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Dalam tulisan ini, akan dipaparkan pengertian dari money
laundering, ruang lingkup money laundering, baik sebagai bagian dari kejahatan ekonomi maupun
sebagai bagian dari kejahatan terorganisasi (organized crime). emikian juga dengan metode dan
sarana yang digunakan dengan maksud untuk menghindari deteksi dari aparat penegak hukum, di
samping yang sudah biasa dilakukan melalui penyedia jasa keuangan sampai dengan penyedia jasa
keuangan lepas pantai sebagai surga dalam perpajakan (tax heaven). | en_US |