Show simple item record

dc.contributor.authorADITYA RULI DELIANTO
dc.date.accessioned2013-12-11T03:11:05Z
dc.date.available2013-12-11T03:11:05Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.nimNIM070710191056
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7993
dc.description.abstractPada umumnya dalam transaksi jual beli untuk penyerahan dan pembayaran atas barang yang dibeli terjadi dalam waktu yang sama. Namun dalam hal ini tidak jarang pelaksanaan pembayaran dari pembeli itu baru dapat ditunaikan berdasarkan kesepakatan diantara mereka dalam tenggang waktu tertentu, misalnya sekitar dua sampai empat bulan berikutnya. Lamanya masa penagihan atau tenggang waktu di dalam pelaksanaan pembayaran dan besarnya piutang dagang yang terjadi akan mengurangi kemampuan penjual mengembangkan omzet, yaitu jumlah total penjualan. Solusi penjual untuk mengatasi hal ini adalah diperlukan suatu fasilitas keuangan dengan tujuan membiayai piutang dagang. Lembaga hukum yang mewadahi pengikatan fasilitas pembiayaan piutang dagang, yakni lembaga factoring atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan nama Anjak piutang. Permasalahan yang timbul dalam praktik adalah salah satu pihak tidak memenuhi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertera dalam kesepakatan bersama yang telah dibuat oleh para pihak dalam isi perjanjian. Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap perusahaan pembiayaan anjak piutang akibat konsumen wanprestasi, upaya penyelesaian jika konsumen wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan anjak piutang, pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor 07/PAILIT/2002/PN.Niaga/Jkt.Pst. Tujuan penelitian skripsi terbagi atas tujuan umum dan tujuan khusus yang diharapkan tercapai dari penulisan skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, serta menggunakan analisis hukum dengan metode deduktif. Berdasarkan uraian dalam pembahasan di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: pertama, Perlindungan hukum terhadap perusahaan anjak piutang mengacu pada ketentuan norma dasar dari perjanjian yang diatur dalam Buku Ke-III Burgerlijk Wetboek yang menjadi dasar bagi pembentukan perjanjian anjak piutang. Perjanjian Anjak Piutang merupakan “perjanjian tidak bernama” yang berdasarkan asas kebebasan berkontrak diperkenankan untuk dibuat para pihak yang berkehendak membuatnya dan mengikat sebagai undangundang di antara mereka dan harus memenuhi syarat-syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata. Peralihan piutang dari Klien kepada Perusahaan Faktor dikarenakan pembelian ini memenuhi ketentuan subrogasi, sehingga kegiatan anjak piutang makin dapat dibenarkan menurut hukum perdata Indonesia, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya Buku ke-III KUHPerdata. Kedua, Perusahaan pembiayaan anjak piutang dapat memilih cara penyelesaian untuk menyelesaikan setiap sengketa dalam perjanjian anjak piutang jika konsumen wanprestasi melalui jalur pengadilan negeri atau badan arbitrase. Ketiga, Dalam pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor 07/PAILIT/2002/PN.Niaga/Jkt.Pst. yaitu hakim menolak permohonan PT. Tifa Finance terhadap PT Karya Central Sejahtera, Sdr. Harto Sutanto, Sdr. Oemar Sutanto, dan Sdr. Ali Sutanto dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Adapun saran dari penulis yaitu kehadiran lembaga Anjak Piutang yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan dunia usaha dengan jasa-jasa yang ditawarkan, antara lain melalui penyediaan fasilitas advance payment, credit management, dan proteksi resiko bad debts menuju efisiensi kegiatan dunia usaha haruslah disertai dengan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang kegiatan anjak piutang dan bagi pembuat kebijakan diperlukan adanya aturan yang berisi aspek-aspek materiil atas pembiayaan anjak piutang (factoring) ini, khususnya tentang aspek perjanjian karena anjak piutang (factoring) sebagai perjanjian tidak bernama.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191056;
dc.subjectPERJANJIAN PEMBIAYAAN ANJAK PIUTANGen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PEMBIAYAAN ANJAK PIUTANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record