dc.description.abstract | Pendamping merupakan salah satu kebijakan yang terdapat di Kabupaten
Lumajang, guna mendukung pelaporan keuangan yang ada pada masing-masing
desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan yang
dilakukan oleh pendamping pada pemerintah desa, dengan menggunakan metode
kualitatif deskrptif. Hasil penelitian meunjukkan bahwa pendampingan yang
dilaksanakan di masing-masing desa berbeda-beda, berdasarkan temuan di masingmasing
desa yang diteliti, ada yang sesuai dengan fungsinya, dan mampu
memberdayakan perangkat desa. Lain pula salah satu desa, pendamping tersebut
yang melakukan tugas perangkat seperti pengerjaan SPJ ADD 2012. Melihat
kondisi tersebut menjadikan tugas perangkat tersebut kurang maksimal. Melihat
tugas Pendampingan yang tertera pada SK, bahwa seharusnya tenaga pendamping
bertugas hanya mendampingi, namun pada kenyataanya mayoritas Tenaga
Pendamping tersebut megerjakan tugas-tugas yang seharusnya dikerjakan oleh
perangkat desa setempat. dari peristiwa tersebut, maka dapat dilihat bahwa
realisasi pelaksanaan tugas tenaga pendamping tidaklah sesuai dengan SK yang
dibuat oleh pemerintah Daerah di Kabupaten Lumajang. | en_US |