Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Peredaran Beras Tidak Sesuai Standar Mutu yang Dicantumkan Mutu

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Ketahanan pangan merupakan pilar penting bagi kesejahteraan bangsa yang mencakup ketersediaan pangan aman, bergizi, dan berkualitas untuk mendukung kehidupan yang sehat. Di Indonesia, beras menjadi komoditas utama, namun tingginya permintaan sering disalahgunakan oleh pelaku usaha melalui praktik curang seperti peredaran beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu. Mutu beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 dan SNI 6128:2020, tetapi temuan Kementerian Pertanian menunjukkan banyak beras premium dan medium tidak sesuai standar serta dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Lemahnya pengawasan pemerintah menunjukkan perlunya perlindungan hukum yang kuat sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen guna menciptakan perdagangan beras yang adil dan transparan. Oleh karena itu penulis mengangkat judul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN BERAS TIDAK SESUAI STANDAR MUTU YANG DICANTUMKAN”. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan permasalahan yang akan diteliti adalah: bagaimana penetapan standar mutu beras yang aman bagi konsumen, apa tanggung jawab pelaku usaha jika dalam produksi dan peredaran beras tidak sesuai dengan standar mutu yang ditentukan, serta bagaimana peran dan tanggung jawab pemerintah dalam pengawasan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami ketentuan mengenai penetapan standar mutu beras yang aman bagi konsumen, tanggung jawab hukum pelaku usaha atas peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu, serta peran dan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pengawasan, guna memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen dan menciptakan perdagangan beras yang adil dan transparan. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan asas hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan standar mutu beras. Melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penulis menganalisis ketentuan hukum, teori, serta tanggung jawab pelaku usaha dan pemerintah untuk memahami perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penetapan standar mutu beras yang aman bagi konsumen telah diatur dalam SNI 6128:2020 dan Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023, yang menetapkan parameter kualitas beras secara terukur dari aspek fisik, kimia, dan keamanan pangan. Standar tersebut menegaskan bahwa beras premium memiliki kualitas tertinggi dengan kadar air rendah, kebersihan tinggi, dan proporsi butir kepala besar, diperkuat oleh UU Pangan, PP Nomor 34 Tahun 2018, dan Permentan Nomor 48 Tahun 2017. Selanjutnya, pelaku usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin mutu dan keamanan produk, memberikan informasi label yang benar, serta mengganti kerugian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan prinsips strict liability. Sementara itu, pemerintah berperan sebagai regulator, pengawas, dan penegak hukum melalui Kementerian Pertanian, Bapanas, serta Satgas Pangan. Pemerintah juga melakukan upaya preventif dengan memperkuat koordinasi antarinstansi dan memberikan akses informasi publik, meskipun pengawasannya masih terkendala lemahnya koordinasi dan sifatnya yang reaktif.

Description

Reupload file repository 4 juni dea/firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By