Show simple item record

dc.contributor.advisorY.A. Triana Ohoiwutun
dc.contributor.advisorSamuel Saut Martua Samosir
dc.contributor.authorCREDO, DEO RISANG
dc.date.accessioned2017-03-10T01:47:56Z
dc.date.available2017-03-10T01:47:56Z
dc.date.issued2017-03-10
dc.identifier.nim110710101190
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79625
dc.description.abstractHakim di dalam memutuskan suatu perkara pidana, khususnya dalam hal ini mengenai penganiayaan seperti yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 502/Pid.B/2014/PN.Jmr., harus mampu membedakan penafsiran terhadap unsur-unsur dari tindak pidana penganiayaan. Di dalam putusan tersebut terungkap bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Suri kepada sepasang suami istri yaitu Hawe dan Maryati, dengan cara pertama-tama terdakwa Suri menyerang Hawe dengan menusukkan sebilah pisau pada bagian perut Hawe yang lalu dilerai oleh Maryati hingga terlepas. Setelah berhasil melerai, terdakwa Suri berbalik menyerang Maryati dengan serangan pertama menusukkan pisaunya ke bagian perut dengan mengakibatkan luka ± 3cm dalamnya, lalu menyerang lagi tetapi berhasil ditangkis oleh Maryati dengan menggunakan tangan, sehingga mengakibatkan luka gores pada tangan ± 3cm sesuai dengan Visum et Repertum, selesai menangkis Maryati melarikan diri dengan maksud meminta pertolongan. Ketika Maryati berhasil melarikan diri, terdakwa Suri kembali pada Hawe dan menusukkan kembali pisaunya kepada Hawe pada bagian perut dan dada sehingga menimbulkan pendarahan dan berujung kematian. Tujuan penulis adalah untuk memahami dan menganalisis Apakah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang penganiayaan yang berakibat kematian sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 502/Pid.B/2014/PN.Jmr dan apakah tepat Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 502/Pid.B/2014/PN.Jmr yang menyatakan terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka berat, jika melihat pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim yang diberikan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian hukum (legal research) adalah menemukan kebenaran kohersi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) sesorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum. Di dalam tipe penelitian hukum ini juga terdapat beberapa pendekatan, dan pendekatan yang digunakan dalam penulisan skrispi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada penulisan karya tulis skripsi ini, setelah penulis menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 502/Pid.B/2014/PN.Jmr penulis menemukan ada ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Suri, bahwa Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, tetapi ketika melihat fakta yang terungkap pada persidangan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa terhadap korban tidak cukup hanya dilihat sebagai penganiayaan biasa, melainkan menurut penulis ada kesengajaan untuk melukai berat korban dan akhirnya meninggal dunia. Selanjutnya, yang penulis dapat setelah menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 502/Pid.B/2014/PN.Jmr bahwa Pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum juga tidak sesuai dengan fakta yang terungkap pada persidangan Hakim di dalam memutuskan suatu perkara pidana, khususnya dalam hal ini mengenai penganiayaan seperti yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 502/Pid.B/2014/PN.Jmr., harus mampu membedakan penafsiran terhadap unsur-unsur dari tindak pidana penganiayaan. Di dalam putusan tersebut terungkap bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Suri kepada sepasang suami istri yaitu Hawe dan Maryati, dengan cara pertama-tama terdakwa Suri menyerang Hawe dengan menusukkan sebilah pisau pada bagian perut Hawe yang lalu dilerai oleh Maryati hingga terlepas. Setelah berhasil melerai, terdakwa Suri berbalik menyerang Maryati dengan serangan pertama menusukkan pisaunya ke bagian perut dengan mengakibatkan luka ± 3cm dalamnya, lalu menyerang lagi tetapi berhasil ditangkis oleh Maryati dengan menggunakan tangan, sehingga mengakibatkan luka gores pada tangan ± 3cm sesuai dengan Visum et Repertum, selesai menangkis Maryati melarikan diri dengan maksud meminta pertolongan. Ketika Maryati berhasil melarikan diri, terdakwa Suri kembali pada Hawe dan menusukkan kembali pisaunya kepada Hawe pada bagian perut dan dada sehingga menimbulkan pendarahan dan berujung kematian. Tujuan penulis adalah untuk memahami dan menganalisis Apakah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang penganiayaan yang berakibat kematian sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 502/Pid.B/2014/PN.Jmr dan apakah tepat Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 502/Pid.B/2014/PN.Jmr yang menyatakan terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka berat, jika melihat pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim yang diberikan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian hukum (legal research) adalah menemukan kebenaran kohersi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) sesorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum. Di dalam tipe penelitian hukum ini juga terdapat beberapa pendekatan, dan pendekatan yang digunakan dalam penulisan skrispi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada penulisan karya tulis skripsi ini, setelah penulis menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 502/Pid.B/2014/PN.Jmr penulis menemukan ada ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Suri, bahwa Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, tetapi ketika melihat fakta yang terungkap pada persidangan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa terhadap korban tidak cukup hanya dilihat sebagai penganiayaan biasa, melainkan menurut penulis ada kesengajaan untuk melukai berat korban dan akhirnya meninggal dunia. Selanjutnya, yang penulis dapat setelah menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 502/Pid.B/2014/PN.Jmr bahwa Pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum juga tidak sesuai dengan fakta yang terungkap pada persidanganen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAnalisis Yuridisen_US
dc.subjectTindak pidana penganiayaanen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 502/Pid.B/2014/PN.Jmr)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record