dc.description.abstract | Hasil penelitian Dalam hal perkawinan, masyarakat Madura di pulau
Madura maupun masyarakat Madura di daerah Desa Sumber kalong Kecamatan
Wonosari menganut adat menetap setelah perkawinan matrilokal yaitu suami
mengikuti tempat kediaman isteri. Sebagai penganut matrilocal marriage, pilihan
ini tentu memberikan konsekuensi bagi masyarakat Madura. Setiap pihak keluarga
Isteri mempunyai tanggung jawab menyediakan rumah kepada menantunya.
Rumah yang disediakan tidak harus baru, meski dalam kenyataan sebagian besar
orang masyarakat Madura membangunkan rumah baru bagi anak perempuan dan
menantunya. Jika memperhatikan stuktur formasi dan dasar dari pembentukan
pemukiman taneyan lanjang tampak jelas bahwa dalam keluarga Madura, anak
perempuan memperoleh perhatian dan proteksi lebih khusus dibandingkan dengan
anak laki-laki. Dalam sistem kekerabatan masyarakat Madura menganut sistem
kekerabatan Parental serta pola pembagian harta waris dalam tradisi masyarakat
Madura di Desa Sumber Kalong merupakan model kontekstualisasi dari hukum
Islam dengan adat setempat, bagian untuk masing-masing ahli waris terpola menjadi
tiga macam seperti diatas . Pertama mereka membagi sama rata dengan tanpa
membedakan jenis kelamin ahli waris, kedua memberikan kepada anak perempuan lebih
banyak dari laki-laki, dan ketiga memberikan bagian lebih banyak kepada laki-laki.
Jika dibandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
BAB VI. Berbeda dengan ada istiadat yang dianut oleh masyarakat Madura bahwa
tempat tinngal telah ditentukan bahkan sebelum terjadinya perkawinan yaitu
suami mengikuti tempat kediaman isteri karena masyarakat Madura menganut
sistem kekerabat yaitu matrilokal. Sedangkan dalam UU Perkawinan yaitu Pasal
30 ayat (1) yang isinya hak dan kedudukan isteri adalah seimbang. Serta Pasal 32
ayat (2) rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
ditentukan oleh suami isteri bersama.
Dalam era kesetaraan gender dan kesimbangan hak kewajiban saat ini
hendaknya masyarakat adat Madura di Desa Sumber Kalong Kecamatan Wonosari
Kabupaten Bondowoso tidak lagi menempatkan kedudukan isteri diatas suami
melainkan menempatkan keduanya pada posisi yang seimbang. Serta
mengimplementasikan isi dari UU Perkawinan terutama pada Bab VI Hak dan
Kewajiban Suami Isteri karena Undang-undang Perkawinan ini telah menampung
didalamnya unsur-unsur dan ketentuan-ketentuan hukum agamanya dan
kepercayaannya itu serta segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan
dan telah disesuaikan dengan perkembangan zaman. | en_US |