Show simple item record

dc.contributor.advisorFanny T
dc.contributor.advisorSamuel SM Samosir
dc.contributor.authorRAHARJO, DANDY ILHAM
dc.date.accessioned2017-03-09T08:14:02Z
dc.date.available2017-03-09T08:14:02Z
dc.date.issued2017-03-09
dc.identifier.nim110710101042
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79606
dc.description.abstractPraperadilan adalah suatu peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri yang pada kewenangannya untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan dan ganti kerugian atau rehabilitasi, tetapi kewenangan praperadilan tersebut ditambah oleh Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 yakni dapat memeriksa mengenai status penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Praperadilan diselenggarakan sebelum memasuki peradilan umum yang tidak sama sekali menyinggung pokok perkara pidana. Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel dipimpin oleh hakim tunggal yakni Hakim H. Sarpin Rizaldi, S.H., M.H. yang memeriksa praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H., M.Si. dengan termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusan tersebut hakim memberikan pertimbangan hukumnya yang menyebutkan bahwa pihak pemohon Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan bukan sebagai aparat penegak hukum dan bukan penyelenggara negara yang pada saat rentan 2004-2006 yang menjabat sebagai Karo Binkar (Kepala Biro Pembinaan Karir) diduga melakukan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permasalahan pertama yang diangkat oleh penulis adalah yang pertama apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yang telah menyatakan Budi Gunawan yang menjabat sebagai Karo Binkar penyelenggara negara sudah tepat. Kedua, apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yang telah menyatakan Budi Gunawan yang menjabat sebagai Karo Binkar bukan sebagai aparat penegak hukum sudah tepat Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, untuk mengetahui dan memahami ketepatan pertimbangan hakim yang menyebutkan Budi Gunawan sebagai penyelenggara negara dalam Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Kedua, untuk mengetahui dan memahami ketepatan pertimbangan hakim yang menyebutkan Budi Gunawan bukan sebagai aparat penegak hukum dalam Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang untuk mengkaji penerapan hukum yang ada, sehingga tidak beranjak dari undang-undang yang berlaku. Sedangkan penulis menggunakan metode konseptual karena undang-undang tidak mengatur secara jelas kategori dari siapa saja yang masuk dalam lingkup penyelenggara negara serta undang-undang tidak mengatur secara jelas kriteria siapa saja yang masuk dalam lingkup aparat penegak hukum. Sehingga penulis membutuhkan pendapat ahli hukum atau teori tentang aparat penegak hukum khususnya kepolisian Kesimpulan pertama, Budi Gunawan adalah seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki jabatan administratif yakni sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri). Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Kapolri Nomor 20 Tahun 2010 Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa jabatan Karo Binkar merupakan jabatan dengan golongan eselon IIA, maka jika dilihat dari pertimbangan hukumnya dengan menggunakann Pasal 2 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebut bahwa salah satu yang masuk dalam kriteria penyelenggara negara dalam lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah yang memiliki jabatan eselon I. Jadi pertimbangan hakim yang menyebut bahwa Budi Gunawan bukan sebagai penyelenggara negara karena jabtan Kepala Biro Pembinaan Karier adalah jabatan dengan golongan eselon II adalah tepat. Kesimpulan kedua, Pengertian atau penjelasan mengenai siapa saja yang termasuk dalam krietira aparat penegak penegak hukum baik itu di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi d, dan juga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tidak disebutkan siapa saja aparat penegak hukum. Sedangkan menurut Satjipto Raharjo menyebut secara langsung bahwa Polisi adalah sebagai aparat penegak hukum. Sehingga Budi Gunawan yang menjabat sebagai Karo Binkar adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tentunya tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi hakim dalam putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yang menafsirkan bahwa aparat penegak hukum dari kepolisian hanyalah penyelidik dan penyidik adalah tidak tepat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPraperadilanen_US
dc.subjectPerkara Pidanaen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN PERKARA PIDANA (PUTUSAN NOMOR 04/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record