dc.description.abstract | Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang sepenuhnya menjadi
hak asasi manusia dimana saat ini konsumen semakin selektif dalam memilih jenis
pangan yang akan dikonsumsi. Oleh karena itu, diperlukan suatu pengawasan
terhadap diterapkannya hygiene sanitasi makanan untuk memenuhi persyaratan
keamanan dan mutu pangan bagi kepentingan kesehatan manusia. Sebagian besar
makanan yang beredar dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
Kabupaten Jember memiliki jumlah IRTP sebanyak 490 Industri yang telah
terdaftar dari tahun 2012-2015. Kecamatan Kaliwates memiliki jumlah IRTP yang
paling banyak yaitu berjumlah 99 Industri. Salah satu keterangan yang wajib ada
pada label pangan produksi IRTP adalah nomor P-IRT. Permasalahan yang terjadi
saat ini masih ditemukan pangan produksi IRTP yang memiliki nomor P-IRT tidak
sesuai dengan ketentuan pada Peraturan BPOM RI Tahun 2012. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui nomor P-IRT pada label pangan produksi IRTP di
Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Penelitian ini merupakan penelitian
deskriptif. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh IRTP di Kecamatan
Kaliwates Kabupaten Jember yang berjumlah 99 Industri. Besar sampel pada
penelitian ini sebesar 50 Industri yang diambil berdasarkan teknik simple random
sampling. Pengambilan data dilakukan dengan teknik wawancara dan observasi
menggunakan kuesioner, panduan wawancara, checklist, dan lembar observasi
untuk mengetahui karakteristik pemilik IRTP, kebijakan Dinas Kesehatan
Kabupaten Jember, kepemilikan izin edar pangan dan kendala IRTP, pelaksanaan
SPP-IRT, serta nomor P-IRT pada label pangan produksi IRTP. Kemudian data
diolah secara deskriptif yaitu dalam bentuk tabel dan teks. Hasil penelitian
menunjukkan karakteristik pemilik IRTP 52% berjenis kelamin perempuan, 56% berpendidikan tinggi, 72% memiliki masa kerja 1-5 tahun, 88% memiliki tingkat
pengetahuan tinggi, dan 94% memiliki sikap positif. Kegiatan yang telah dilakukan
Dinas Kesehatan Kabupaten Jember adalah pembinaan dan pengawasan kepada
IRTP namun tidak dapat dilakukan secara optimal karena terkendala waktu, tenaga,
dan biaya. IRTP sebanyak 66% telah memiliki nomor P-IRT dan tidak menemukan
kendala yang berarti dalam memperoleh SPP-IRT. Sebesar 75.76% pelaksanaan
SPP-IRT yang dilakukan pemilik IRTP, 68.18% pengawasan yang dilakukan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dan 100% nomor P-IRT pada label pangan
produksi IRTP telah sesuai dengan ketetapan Peraturan Kepala BPOM RI Tahun
2012. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan kepada Dinas
Kesehatan Kabupaten Jember sebagai instansi yang mengawasi keamanan makanan
untuk tetap melakukan pembinaan dan pengawasan kepada IRTP secara berkala
sehingga nantinya IRTP dapat menghasilkan pangan yang bermutu, layak
dikonsumsi, dan aman bagi kesehatan konsumen. | en_US |