Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.advisorFANGGI, Rosalind Angel
dc.contributor.authorFAUZI, Faris Hasan
dc.date.accessioned2017-03-06T06:39:59Z
dc.date.available2017-03-06T06:39:59Z
dc.date.issued2017-03-06
dc.identifier.nimNIM120710101200
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79450
dc.description.abstractTujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisa kesesuaian putusan pengadilan Nomor 75/Pid.sus/2013/PN.Bli dengan Pasal 81 Undang- Undang Pengadilan Anak. Kedua, untuk menganalisa kesesuaian pertimbangan hakim dalam unsur pasal yang didakwakan dengan fakta yang ada dalam putusan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah menggunakan tipe penulisan hukum dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan untuk sumber bahan hukumnya adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder yang nantinya disusun dalam bentuk analisa deduktif. Kesimpulan yang pertama adalah putusan hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 81 Undang-Undang Pengadilan Anak, dimana ketentuan tersebut bersifat kumulatif (penjara dan denda) dan terdapat batasan minimal dan maksimal dalam penjatuhan pidananya. Kedua, pertimbangan hakim yang menyatakan hubungan berdasarkan suka sama suka dan korban sudah pernah berhubungan badan dengan orang lain dijadikan sebagai salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa sangat tidak sesuai dan tidak pantas untuk dijadikan pertimbangan yang meringankan serta tidak sesuai dengan fakta yang terdapat dalam putusan. Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis memberikan saran bahwa dalam menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa yang melanggar ketentuan Pasal 81, hakim harus memperhatikan ketentuan yang telah ada, dan juga memperhatikan peraturan lain yang berkaitan yaitu Undang-Undang Pengadilan Anak agar tujuan dari diaturnya tindak pidana persetubuhan dapat benar- benar tercapai. Serta hakim dalam menyusun pertimbangan hakim sebagai dasar putusan, harus pula memperhatikan hak asasi korban sebagai seorang wanita, bukan karena wanita sudah pernah melakukan hubungan badan menjadikan hal tersebut sebagai peringan bagi pelaku karena tindak pidana persetubuhan tetaplah menjadi suatu perbuatan yang jahat dan keji.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101200;
dc.subjectPIDANA PERCOBAANen_US
dc.subjectPIDANA PERSETUBUHANen_US
dc.subjectANAKen_US
dc.titlePENJATUHAN PIDANA PERCOBAAN DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (PUTUSAN NOMOR 75/PI.SUS/2013/PN.BLI)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record