dc.description.abstract | Penyalahgunaan narkotika merupakan jenis kejahatan yang mempunyai
(potensi) dampak sosial yang sangat luas dan kompleks, lebih-lebih ketika yang
melakukan adalah anak-anak. Dampak sosial penyalahgunaan narkotika yang
dilakukan anak-anak itu bukan hanya disebabkan oleh karena akibat yang
ditimbulkan akan melahirkan penderitaan dan kehancuran baik fisik maupun
mental yang teramat panjang, tetapi juga oleh karena kompleksitas di dalam
penanggulangannya terutama ketika pilihan jatuh pada penggunaan hukum pidana
sebagai sarananya.
Hakim dalam melakukan pemidanaan atau penjatuhan pidana bagi
pengguna narkotika didasarkan atas tujuan dari pemidanaan itu yang memberi
efek jera, akan tetapi sampai sekarang banyak pengguna narkotika yang tidak jera
untuk melakukan tindak pidana yang sama ataupun beralih menjadi pengedar.
Pada umumnya pengguna narkotika yang sudah menjadi pecandu kebanyakan
dikenakan pidana penjara, seharusnya mereka tidak di penjara tetapi harus
dilakukan rehabilitasi. Penyalahgunaan narkotika merupakan jenis kejahatan yang
mempunyai efek dampak sosial yang sangat luas dan kompleks, terutama terhadap
anak-anak.
Berdasarkan kasus ini Terdakwa Anak didakwa oleh Jaksa Penuntut
Umum dengan surat dakwaan yang berbentuk alternatif. Dakwaan Penuntut
Umum kesatu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, atau kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dirasa
kurang memperhatikan bentuk surat dakwaan yang sesuai dengan perbuatan
Terdakwa. Yang seharusnya bentuk dakwaan alternatif digunakan apabila tindak
pidana Terdakwa punya ciri yang hampir sama dengan tindak pidana lain.
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Nomor
3/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Dps. menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika sebagaimana
didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua dan Hakim menjatuhkan pidana
berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Hal yang menarik dalam putusan tersebut adalah Hakim menghukum Terdakwa
berupa pidana penjara tanpa memperhatikan ketentuan isi Pasal 54 Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi :“Pecandu
narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis
dan rehabilitasi sosial.”
Selain itu, Hakim didalam memberikan sanksi pidana penjara terhadap
Terdakwa di dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Dps. tidak
memprioritaskan nasib masa depan Terdakwa dan tidak memberikan solusi
pembinaan untuk penyembuhan Terdakwa.ektif yaitu, tindak pidana,
pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan.
Bertitik tolak dari isu hukum diatas, selanjutnya penulis merumuskan
permasalahan-permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini: 1. Apakah bentuk
dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Dps
sudah sesuai dengan perbuatan Terdakwa?, 2. Apakah pemidanaan terhadap
pelaku anak dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Dps sudah sesuai
dengan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika?.
Untuk mengkaji beberapa permasalahan diatas, maka penelitian hukum
dalam bentuk skripsi ini menggunakan penelitian hukum yang sifatnya normatif
sehingga pendekatan masalahnya disandarkan pada pendekatan perundangundangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Oleh karenanya, dalam mengkaji isu hukum dalam skripsi ini mengacu pada
peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, beserta doktrin-doktrin para
ahli hukum yang relevan guna menguraikan, menjabarkan, serta menjelaskan
konsep sehingga menjadi landasan dalam pembahasannya. Selanjutnya, dalam
penelitian hukum ini penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder.
Adapun kesimpulan dari penelitian hukum ini pertama, Bentuk dakwaan
yang dibuat oleh Penuntut Umum dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa adalah
tidak sesuai, karena seharusnya Terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsidair.
Karena jenis tindak pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, semuanya termasuk dalam
penyalahgunaan narkotika. Kedua, Pemidanaan terhadap pelaku anak dalam
Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Dps tidak sesuai, apabila dikaitkan
dengan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Karena Terdakwa telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika
serta perlu mendapatkan penanganan khusus, maka keputusan Hakim tersebut
harus mengutamakan pada pemberian bimbingan edukatif terhadap si anak. Oleh
karena itu, seharusnya Hakim didalam menjatuhkan sanksi terhadap Terdakwa
Anak dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Dps berupa mewajibkan
Terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai dengan
ketentuan isi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
daripada penjatuhan pidana penjara. Hal ini diperkuat dengan adanya ketentuan
angka 2 huruf b point 1 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010
tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu
Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial serta
ketentuan isi Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu
Narkotika Dan Korban Penyalahguna Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. | en_US |