dc.description.abstract | Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengalokasian ADD pada Kabupaten
Banyuwangi, serta melihat kesesuaian pengalokasian ADD dengan peruntukannya
berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Penelitian ini dilakukan pada
6 desa yang ada di Kabupaten Banyuwangi dengan menggunakan metode deskriptif
kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, yang bersumber dari laporan
realisasi penggunaan ADD tahun 2015. Hasil penelitian ini adalah bahwa secara umum
pengalokasian ADD dilakukan untuk siltap dan tunjangan kepala desa dan perangkat
desa (51 %), pembinaan kemasyarakatan (21 %), penyelenggaraan pemerintahan desa
dan BPD (18 %), pembangunan (8 %), dan pemberdayaan masyarakat (2 %).
Pengalokasian ADD sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 / 2015
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Akan tetapi, masih terdapat
desa yang pengalokasiannya masih tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuwangi
Nomor 13 / 2015 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan ADD di Kabupaten Banyuwangi. | en_US |