Show simple item record

dc.contributor.authorWasiati, Inti
dc.contributor.authorSupriyanto, Totok
dc.date.accessioned2017-02-27T02:54:22Z
dc.date.available2017-02-27T02:54:22Z
dc.date.issued2017-02-27
dc.identifier.issn2338-9575
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79311
dc.descriptionJurnal Strategi dan Bisnis, Volume 4, Nomor 2, Oktober 2016en_US
dc.description.abstractOtonomi daerah memberikan administrasi pemerintahan daerah menjadi terdesentralisasi. Sejumlah kewenangan termasuk urusan anggaran didelegasikan menjadi wilayah domestik dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat mengurus dan membangun daerahnya. Pelimpahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah dilakukan dalam dua (2) cara: (1) ultra vires doctrine, yaitu pemerintah pusat menyerahkan kewenangan pemerintah kepada daerah otonom dengan cara merinci satu persatu, (2) open end arrangement atau general competence, yaitu pemerintah daerah boleh menyelenggarakan semua urusan di luar yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Prinsip desentralisasi dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menganut cara kedua. Luasnya kewenangan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerahnya yang menuntut peningkatan kapasitas (capacity building), dan kepemimpinan kuat untuk mendorong dan memberdayakan bawahan menjadi sangat signifikan. Pengembangan indikator kinerja lembaga yang komprehensif, dan prosedur dan mekanisme pelaksanaan monitoring dan evaluasi akan menunjang suatu proses pengembangan yang berkelanjutan. Pengukuran kinerja organisasi publik pemerintah adalah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), yang mengatur: (1) perencanaan strategik (PS), (2) pengukuran kinerja (PK), (3) evaluasi kinerja kegiatan (EK-1), (4) evaluasi kinerja program (EK-2), evaluasi kinerja kebijakan (EK-3), dan (5) kesimpulan hasil evaluasi atau capaian kinerja. Studi kasus dalam tulisan ini adalah kasus capacity building Pemerintahan Kabupaten Sampang sebgai bagian dari kegiatan Sustainable Capacity Building for Decentralization (SCBD) Project, suatu proyek dari Asian Development Bank (ADB). Monitoring dan evaluasi berkenaan kapasitas lembaga pemerintah daerah adalah dilaksanakan melalui: (1) pre-program evaluation, yaitu evaluasi sebelum program dijalankan; dan (2) ex-post evaluation, yaitu untuk melihat indikator-indikator hasil, dan dalam beberapa kasus indikator outcomes dari program. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara internal oleh badan inspektorat dari pemerintahan kabupaten Sampang. Disamping itu, monitoring dan evaluasi dilakukan secara eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya tentang keuangan pemerintah daerah termasuk anggaran belanja pemerintah daerah. Alasannya adalah bahwa pemerintah daerah dari Sampang masih tidak memiliki tenaga auditor internal, Alasannya adalah bahwa pemerintah daerah dari Sampang masih tidak memiliki tenaga auditor internal, secara ex-officio, sesuai dengan jabatan mereka untuk menjalankan tugas monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi sebagai instrumen pengendalian manajemen dilakukan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan mempergunakan mekanisme rapat koordinasi dan kunjungan lapangan. Namun, persiapan instrumen monitoring dan evaluasi belum bersifat baku, sehingga sebagai bagian dari mekanisme pengendalian yang terstandardisasi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectSistem Moneven_US
dc.subjectPeningkatan Kapasitasen_US
dc.subjectPemerintahan Daerahen_US
dc.titleSistem Monitoring dan Evaluasi untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Daerahen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record