Show simple item record

dc.contributor.authorVILEZA ALDYAN
dc.date.accessioned2013-12-11T02:35:33Z
dc.date.available2013-12-11T02:35:33Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.nimNIM080710101092
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7922
dc.description.abstractFidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya di alihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda tersebut. Pemilik Jaminan Fidusia mempunyai hak preference yang memberikan kedudukan yang di utamakan daripada kreditur yang lain dan tidak hapus karena kepailitan. Sejalan dengan didapatnya hak preference maka sering kali terjadi konflik antara penerima fidusia dan pemberi fidusia. Penerima fidusia sering menggunakan jasa debt collector untuk mengambil objek jaminan fidusia saat pemberi fidusia wanprestasi. Karena debt collector sering merugikan penerima fidusia maka Polri membuat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dimana polisi dapat mengamankan eksekusi jaminan fidusia atas permohonan penerima fidusia. Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu pertama mengenai Prinsip-prinsip Jaminan Fidusia menurut Undang-undang Jaminan Fidusia, kedua pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia menurut Undang-undang Jaminan Fidusia, ketiga kesesuaian Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dengan hukum acara perdata. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk memenuhi serta melengkapi salah satu persyaratan akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Universitas Jember dan tujuan khusus yakni untuk menganalisa pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Jaminan fidusia dan keterkaitan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dengan hukum acara perdata. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Terdapat 2 (dua) metode pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yang berpangkal dari permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, teori, konsep, dan pengertian-pengertian yang relevan yakni mencakup: Perjanjian Kredit, Jaminan Kredit, Jaminan Fidusia, Eksekusi Jaminan Fidusia. Undang-undang Jaminan Fidusia mempunyai beberapa prinsip dimana suatu Jaminan Fidusia tidak boleh bertentangan dengan prinsip tersebut. Prinsipprinsip Jaminan Fidusia yang ada dalam Undang-undang Jaminan fidusia adalah prinsip spesialitas, prinsip publisitas, prinsip pemegang Jaminan Fidusia hanya sebagai pemegang jaminan, prinsip eksekusi baru dapat dilaksanakan setelah pemberi fidusia wanprestasi, prinsip hak yang di dahulukan, prinsip hak Jaminan Fidusia mengikuti benda, prinsip benda yang dijaminkan merupakan benda bergerak dan benda tidak bergerak yang tidak dapat di bebani dengan hak tanggungan dan Hipotek, dan prinsip penerima fidusia tidak dapat memiliki objek Jaminan Fidusia. Perlindungan yang di berikan Undang-undang Jaminan Fidusia saat pemberi fidusia wanprestasi adalah eksekusi dengan menggunakan title eksekutorial, parate eksekusi, dan penjualan di bawah tangan. Pihak penerima fidusia dapat meminta pendampingan pihak kepolisian saat eksekusi dilaksanakan. Pendampingan kepolisian ini di atur dengan di buatnya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Namum pendampingan kepolisian tersebut bertentangan dengan Hukum Acara Perdata pada Pasal 200 ayat 11 HIR karena Pasal tersebut mengatur bahwa pihak yang berwenang mengajukan permohonan pendampingan kepolisian adalah ketua pengadilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101092;
dc.subjectJAMINAN FIDUSIAen_US
dc.titleEKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA AKIBAT KREDIT MACET (KAJIAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record