dc.description.abstract | Wakaf merupakan tindakan menahan sebagian harta benda untuk diambil manfaatnya bagi kemaslahatan umat dan agama. Wakaf adalah bentuk kegiatan ibadah yang dianjurkan dalam ajaran agama Islam serta dapat mendekatkan diri kepada Allah dengan cara mengabdikan harta bendanya. Wakaf juga merupakan lembaga Islam yang sangat erat kaitannya dengan masalah sosial dan adat Indonesia, yang mana sering sekali terjadi permasalahan didalam masyarakat yang pada akhirnya menimbulkan persengketaan mengenai perwakafan. Harta wakaf harus tetap dipelihara dan berkembang sebagai salah satu pilar penyangga kehidupan umat Islam, maka dari itu wakaf harus dikelola secara produktif, karena sering sekali perwakafan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku baik dalam pelaksanaan ikrar maupun pengelolaanya. Peraturan mengenai wakaf telah diatur didalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 untuk menetapkan dasar dan persyaratan berwakaf. Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk membahas lebih dalam mengenai masalah penerbitan Akta Ikrar Wakaf dalam bentuk skripsi dengan judul ”ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN PEMILIK YANG SAH (Studi Putusan Nomor:349/Pdt.G/2013/PA.Bkls)”. Permasalahan yang dibahas yaitu apakah Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Siak telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006, lalu yang kedua bagaimana rasio decidendi hakim Pengadilan Agama Bengkalis dalam putusan nomor 349/Pdt.G/2013/PA.Bkls terhadap pembatalan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana alasan dapat diterbitkannya Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf serta apakah Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tersebut telah memenuhi ketentuan yang ada didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.42 Tahun 2006, dan rasio decidendi hakim Pengadilan Agama Bengkalis dalam memutus perkara nomor 349/Pdt.G/2013/PA.Bkls. Tipe penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif (legal research), dan pendekatan masalah yang digunakan yakni pendekatan undang-undang (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dan untuk sumber bahan hukum penulis menggunakan sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan hukum non hukum. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian dari hasil analisis tersebut diuraikan dalam pembahasan guna untuk menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan. Pembatalan yang dilakukan terhadap Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yaitu Akta yang dibuat apabila jika ada perbuatan wakaf, dengan dikuatkannya oleh keterangan saksi-saksi beserta berbagai petunjuk yang menguatkan, namun belum dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf. Pengertian dari Akta Ikrar Wakaf sendiri merupakan bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan
xiv
harta bendanya guna dikelola oleh Nazhir sesuai dengan peruntukan yang dituangkan dalam akta tersebut. Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tidak memenuhi ketentuan yang ada dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006 khususnya pada pasal 31 dan 35 yaitu peruntukan dan tata cara penerbitannya, dan selain itu tanah/kebun tersebut adalah milik seseorang, yang sebenarnya tanah/kebun getah karet tersebut tidak pernah diwakafkan dan hanya dipercayakan kepada Tergugat I untuk mengurus dan mengelolanya. Ratio Decidendi Hakim dalam memutus perkara nomor 349/Pdt.G/2013/PA.Bkls yaitu kebenaran terhadap kepemilikan sah tanah yang menjadi obyek sengketa, adanya pengrekayasaan dan pemaksaan terhadap penunjukan Nazhir, dan penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur karena dilakukan atas pengakuan dari masyarakat banyak, dan yang jelas tidak adanya saksi-saksi dan petunjuk yang dapat menguatkan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan, dan kebenarannya adalah tanah tersebut milik orang lain (Penggugat) dan tidak pernah diwakafkan. Maka dari itu Majelis Hakim patut untuk mengabulkan gugatan para Penggugat dan menyatakan batal atau tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini yakni penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Siak tidak memenuhi ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006. Dalam hal ini Kepala Kantor Urusan Agama kurang teliti dan proses penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tidak sesui dengan ketentuan yang berlaku serta adanya pengrekayasaan yang dilakukan terhadap nazhir dalam penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tersebut. Kepada Pejabat Pembuat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf hendaknya lebih teliti dan berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya karena jika tidak atau berbuat curang dalam hal ini sangat merugikan beberapa pihak yang berkaitan dengan tanah tersebut (obyek yang disengketakan) serta sangat besar sekali ganjaran yang harus diterima, karena wakaf merupakan salah satu lembaga Islam dan dipandang sebagai institusi keagamaan, Maka dari itu kita tidak dapat bermain - main dengan apa yang telah diatur serta diajarkan dalam agama Islam. Dan kepada nazhir juga harus berhati-hati dalam menerima tugasnya, dan juga harus tau mengenai syarat dan peruntukan wakaf tersebut dan dinyatakan langsung oleh wakif, agar tidak terjadi kesalahan dikemudian hari. | en_US |