Show simple item record

dc.contributor.authorOhoiwutun, Y.A. Triana
dc.date.accessioned2017-01-30T08:08:48Z
dc.date.available2017-01-30T08:08:48Z
dc.date.issued2017-01-30
dc.identifier.issn1978-6506
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79195
dc.descriptionJurnal YUDISIAL (Dialektika Hukum Negara dan Agama), Volume 8, Nomor 1, April 2015 [Terakreditasi LIPI No. 507/Akred/P2MI-LIPI/10/2012]en_US
dc.description.abstractPutusan Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB memeriksa kasus penganiayaan berat yang berakibat matinya orang lain karena terdakwa mengalami halusinasi visual. Halusinasi visual termasuk ke dalam kategori gangguan jiwa, tetapi pemeriksaan kejiwaan oleh psikolog diberikan secara tertulis, tanpa second opinion ahli jiwa lain. Pentingnya kesaksian ahli jiwa dalam pemeriksaan Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB akan berimplikasi pada penjatuhan sanksi tindakan yang dapat dikaji dari tujuan pemidanaan. Metode penulisan yang digunakan berbasis pada penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Permasalahan dikaji menggunakan pendekatan kasus Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/ PN.RKB yang diperbandingkan dengan Putusan Nomor 998/Pid.B/2006/PN.BDG dengan analisis data secara kualitatif. Hakim memutus perkara menggunakan keterangan tertulis seorang psikolog tanpa adanya ahli jiwa lain; sedangkan halusinasi visual merupakan gangguan jiwa yang seharusnya ditentukan oleh ahli jiwa. Dalam pemeriksaan di persidangan terbukti adanya penganiayaan berat yang berakibat matinya korban, sehingga hakim memutus sanksi pidana penjara selama tujuh bulan delapan hari. Penjatuhan tindakan dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa lebih tepat daripada pidana penjara pendek jika ditinjau dari perspektif tujuan pemidanaan. Kesimpulan sebagai akhir penulisan adalah kesaksian ahli jiwa berperan penting dalam pemeriksaan Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/ PN.RKB, dan ditinjau dari aspek tujuan pemidanaan, sanksi tindakan dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa lebih tepat dijatuhkan terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectketerangan ahli jiwaen_US
dc.subjectanggung jawab pidanaen_US
dc.subjectpenganiayaan beraten_US
dc.titleKesaksian Ahli Jiwa dalam Pertanggungjawaban Pidana Penganiayaan Berat (Kajian Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record