dc.description.abstract | a. Prosedur pengajuan klaim meliputi pengajuan dana santunan dilakukan
oleh pihak korban atau ahli waris, proses penelitian berkas klaim
dilakukan oleh pegawai bagian pelayanan, pengentrian data pendukung
penyelesaian santunan dibagian pelayanan, pengisian data transaksi
pengajuan klaim oleh bagian pelayanan, pembayaran dana santunan
kecelakaan oleh bagian kasir.
b. Problem yang terjadi dalam pengajuan klaim menyangkut kesesuaian ahli
waris dan tidak adanya identitas korban yang meninggal dunia.
c. PT. Jasa Raharja berinisiatif untuk mengambil tindakan terhadap
munculnya problematika tersebut. Berdasarkan kegiatan PKN inisiatif
perusahaan tersebut dapat disimak pada uraian berikut :
1. Kegiatan meneliti keabsahan berkas korban.
Solusi yang diambil oleh perusahaan tersebut adalah meminta
keluarga korban untuk mengurus surat keterangan dari desa. Surat
keterangan yang dimaksud adalah surat yang menyebutkan bahwa
korban adalah anggota keluarganya. Apabila problemnya adalah tidak
adanya identitas korban, maka solusi yang diberikan adalah meminta
surat keterangan penguburan dari pihak yang menguburkan.
2. Kegiatan dibagian penyimpanan berkas
Solusi yang diambil oleh perusahaan tersebut baik korban tidak
mempunyai dokumen ahli waris, atau korban tidak memiliki identitas
adalah dengan mencari berkas tersebut dan menggantinya kembali
sesuai urutan nomor penerimaan berkas selanjutnya.Kalaupun berkas
tersebut hilang maka solusinya adalah dengan mencari data yang ada
pada Samsat. 3. Kegiatan dibagian pengisian data pendukung penyelesaian santunan
Solusi yang diambil perusahaan adalah dengan mencocokkan antara
KTP korban dengan data yang ada pada Samsat. Apabila korban tidak
memiliki identitas, solusi yang diberikan adalah dengan mencocokkan
antara surat keterangan penguburan dengan surat laporan dari
kepolisian tentang kecelakaan lalu lintas jalan.
4. Kegiatan dibagian pengisian data pembukuan pengajuan klaim
Solusi yang diambil perusahaan baik korban yang mempunyai ahli
waris maupun korban yang tidak memiliki identitas adalah dengan
mengganti data tersebut sesuai dengan data pembukuan pengajuan
klaim yang benar.
5. Kegiatan dibagian pembuatan disposisi
Solusi yang diambil perusahaanbaik korban yang mempunyai ahli
waris maupun korban yang tidak memiliki identitas adalah jika korban
terjamin UU maka berkas tersebut mendapatkan otorisasi Kepala
Perwakilan.Tetapi jika korban tidak terjamin UU, maka kewenangan
dari Kepala Perwakilan atau Kepala Cabang yang menentukan apakah
berkas diterima atau tidak. Apabila korban adalah seorang tindak
kejahatan yang mengalami kecelakaan, maka pihak perusahaan tidak
akan menerima berkas pengajuan klaim tersebut. Jadi sebenarnya tidak ada problem – problem pengajuan klaim korban
meninggal dunia pada PT. Jasa Raharja (persero) Perwakilan Jember yang tidak
mempunyai solusi.Semua problem yang terjadi mempunyai solusi tersendiri
sehingga pengajuan klaim korban meninggal dunia dapat terlealisasikan dengan
baik bagi masyarakat. | en_US |