Show simple item record

dc.contributor.advisorMUNTAHAA, MULTAZAAM
dc.contributor.advisorPRIHATMINI, SAPTI
dc.contributor.authorPRAYOGA, NICO WASKITO BUDI
dc.date.accessioned2017-01-26T01:18:17Z
dc.date.available2017-01-26T01:18:17Z
dc.date.issued2017-01-26
dc.identifier.nimNIM120710101408
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79168
dc.description.abstractJaksa di didalam mendakwakan pasal seharusnya harus sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b yakni cermat, lengkap dan jelas dan tidak seharusnya penetapan pasal dalam surat dakwaan kepada terdakwa (VICKY ADAM FRADESA) ditetapkan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 jo Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP karena terdakwa dalam perbuatanya terkait dengan fakta persidangan sudah jelas terbukti melakukan tindak pidana yang mana seharusnya perbuatan terdakwa terdapat pada Pasal 480 ayat (2) KUHP karena Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 jo Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP tidak terbukti di persidangan dan seharusnya perbuatan terdakwa ini dikategorikan masuk dalam pasal yang berdiri sendiri yakni Pasal 480 ayat (2) KUHP dan penulis setuju terhadap pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti didalam persidangan karena semua hampir semua unsur yang didakwakan oleh penuntut umum tidak terbukti akibat ketidak cermatan dan ketidak telitian penuntut umum dalam mendakwakan pasal karena itu seharusnya diputus bebas. Permasalahan hukum yang ada didalam putusan nomor 14/Pid.B/2014/P.N.SGT penulis mengidentifikasi ada 2 rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini yang mana yang pertama 1) Apakah pasal dalam surat dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa? Yang kedua adalah 2) Apakah pertimbangan hakim sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan kaitanya dengan pasal didakwakan oleh jaksa penuntut umum? Tujuan penelitian skripsi ini sendiri adalah menganalisis sudah sesuaikah pasal dalam surat dakwaan penuntut umum yang didakwakan kepada terdakwa dikatikan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, menganalisis pertimbangan hakim sudah sesuaikah dengan fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kaitanya dengan pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Metodologi penelitian sendiri menggunakan metode yuridis normatif yang mana difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma yang ada dalam hukum positif serta pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undangundang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum ada 2 primer dan sekunder, xiii yang primer menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Pengadilan Negeri Sanggata Nomor :14/PID.B/2014/PN.SGT. Bahan hukum sekunder menggunakan buku-buku dan setelah itu menemukan jawaban dengan menganalisis bahan hukum dan menggunakan metode penalaran deduktif. Kesimpulan dari yang rumusan pertama adalah jaksa seharusnya lebih cermat dalam memilih pasal yang didakwaan untuk perbuatan terdakwa dan yang kedua bahwa pertimbangan hakim sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP kaitanya dengan fakta persidangan dan pasal yang didakwakan penuntut umum. Saran penulis jaksa harus lebih cermat dalam memilih pasal yang akan didakwakan dan hakim dalam pertimbangannya harus berasaskan kepastian, kemanfaatan dan keadilan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101408;
dc.subjectAnalisis Yuridisen_US
dc.subjectTindak Pidana Membantuen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian (Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor : 14/Pid.B/2014/Pn.Sgt)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record