Show simple item record

dc.date.accessioned2017-01-25T03:55:57Z
dc.date.available2017-01-25T03:55:57Z
dc.date.issued2017-01-25
dc.identifier.nimNIM120710101300
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79159
dc.description.abstractBerkaitan dengan perlindungan merek, perusahaan selalu mendaftarkan mereknya ini adalah upaya untuk mencegah pihak lain untuk menggunakan merek miliknya dalam produk-produknya. Dalam sengketa merek antara PT GS Yuasa Corporation melawan PT Gramitrama Indonesia yang telah mendapat putusan in kracht dalam putusan Nomor 130 PK/Pdt.Sus-HKI/2014. Mulanya PT GS Yuasa Corporation menggugat PT Gramitrama Indonesia karena aki merek GISI miliknya yang telah terdaftar memiliki persamaan pada pokoknya dengan aki merek GS. Berkaitan dengan latar belakang tersebut, permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah, pertama apakah pendaftaran aki merek GISI yang telah dilakukan oleh PT GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA melanggar merek dari PT GS. Yuasa Corporation? Kedua apakah akibat hukum dari pendaftaran aki merek GISI +Logo daftar nomor pendaftaran IDM000342727 atas nama PT Gramitrama Battery Indonesia jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek? Ketiga apakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor 130 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 telah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pelanggaran pendaftaran merek GISI yang telah dilakukan oleh PT Gramitrama Battery Indonesia terhadap merek dari PT Gs. Yuasa Corporation. Selain itu, penelitian ini digunakan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum dari pendaftaran GISI+Logo daftar nomor IDM000342727 atas nama PT Gramitrama Battery Indonesia jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor 130 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut, tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. yang menfokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah, pertama Pendaftaran Aki Merek GISI oleh PT Gramitrama Battery melanggar hak aki merek GS dari PT GS Yuasa Corporation, karena aki Merek GISI memiliki persamaan pada pokoknya dengan aki merek GS, tindakan pendomplengan tersebut mengakibatkan PT GS Yuasa Corporation mengalami kerugian materiil karena banyak konsumen yang terkecoh tidak dapat membedakan kedua merek tersebut. Sesuai waktu pendaftarannya aki merek GS merupakan pendaftar pertama sehingga xiii berdasarkan Undang-Undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menganut sistem pendaftaran konstitutif pihak yang memperoleh perlindungan hukum adalah pendaftar pertama. Kedua akibat hukum dari pendaftaran aki merek GISI daftar nomor IDM000342727 Kelas 09 atas nama tergugat (semula Nomor 300236 kelas 09 dengan Perpanjangan Nomor 529899 atas nama Jusuf Susanto) adalah batal. Pendaftaran tersebut dicoret dari daftar umum merek yang kemudian berdampak bahwa aki merek GISI tidak memperoleh perlindungan hukum, baik perlindungan preventif maupun represif. Ketiga Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam putusan nomor 130 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 membenarkan pertimbangan hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 83/Merek/2012/ PN.Niaga.Jkt.Pst. Bahwa judex facti telah memberikan pertimbangan yang tepat yang cukup mengenai adanya persamaan pada pokoknya antara aki merek GISI milik PT Gramitrama Battery Indonesia dengan merek milik PT GS Yuasa Corporation dan berdasarkan pertimbangan diatas maka pertimbangan Judex Juris dalam perkara ini dibatalkan. Saran dari skripsi ini adalah pertama, hendaknya bagi Ditjen KI karena Pendaftaran merek di Indonesia menggunakan sistem konstitutif sehingga hak atas Merek tersebut timbul karena pendaftarannya (first to file). alangkah baiknya lebih meningkatkan ketelitian dengan seksama dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran merek mengingat merek yang memiliki hak adalah merek yang pertama kali didaftarkan. Selain itu, perpanjangan merek terdaftar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Merek tahun 2001 haruslah diperhatikan secara seksama oleh Ditjen KI sehingga Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik orang lain, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) tidak dapat diperpanjang. Kedua, hendaknya bagi pelaku usaha, dalam mendaftarkan merek, seharusnya secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran Merek lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Merek yang didaftarkan haruslah baru dan tidak memberikan salah arti kepada masyarakat terkait merek yang didaftarkan. Ketiga, hendaknya masyarakat sudah selayaknya menyadari bahwa merek sebagai bentuk karya intelektual mempunyai peranan penting dalam perekonomian di bidang perdagangan barang guna membedakan produk yang satu dengan produk sejenis dalam satu kelas dan berfungsi sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya. Oleh karena itu, masyarakat dapat melakukan pemberantasan terhadap pelanggaran hak atas kekayaan intelektual yang dengan tidak membeli produk-produk yang ditengarai telah melakukan pelanggaran tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101300;
dc.subjectSENGKETA MEREKen_US
dc.subjectAKIen_US
dc.titleSengketa Aki Merek GS Dan Gisi Antara PT GS Yuasa Corporation Melawan PT Gramitrama Battery Indonesia.en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record