dc.description.abstract | Anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu
generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksanaan pembangunan yang
berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu Negara. Menurut undangundang
perlindungan anak No. 23 tahun 2002, anak adalah amanah dan karunia tuhan
yang maha esa, yang didalam dirinya melekat harkat martabat sebagai manusia
seutuhnya.Definisi anak pada pasal 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak
adalah seorang yang belum berusia delapan belas tahun, termaksud anak yang masih
dalam kandungan (undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
pasal 1 ayat 1). Untuk mengupayakan pemenuhan atas hak-hak anak, setiap anak
mempunyai hak yang sama untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara maksimal
sesuai potensinya. Secara berlapis, dimulai dari lingkar keluarga dan kerabat,
masyarakat sekitar, pemerintah lokal sampai pusat, hingga masyarakat internasional
yang berkewajiban untuk menghormati serta melindungi. Dalam proses tumbuh
kembang anak banyak dipengaruhi oleh oleh berbagai faktor baik biologis, psikis,
sosial, ekonomi serta kultural, yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak anak,
jika tidak terpenuhi akan berakibat kehilangan hak-haknya sepertihalnya banyak
anak-anak menjalani hidup mereka sendiri, tidak memiliki arah yang tepat, dan
banyak anak-anak mulai bersinggungan dengan hokum.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsi dan menganalisis bertujuan
untuk mendeskripsikan tentang peran Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS)
dalam menangani Anak Berhadapan dengan Hukum pada Program Kesejahteraan
Sosial Anak di kabupaten Nganjuk.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.
ix
Teknik penentuan informan menggunakan teknik purposive.Metode pengumpulan
data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi.Setelah data
terkumpul kemudian dianalisis, dalam menguji keabsahan data penelitian ini
menggunakan teknik triangulasi sumber, metode, dan teori.
Satuan Bakti Pekerja Sosial merupakan Pekerja sosial profesional memiliki
kompetensi dan profesi pekerja sosial dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang
diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan atau pengalaman praktik pekerjaan sosial
untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.Peran
SAKTI PEKSOS pada PKSABH dikabupaten nganjuk diantaranya adalah sebagai
berikut :Enabler atau pemercepat perubahan adalah membantu masyarakat agar dapat
mengartikulasikan kebutuhan mereka, mengidentifikasikan masalah mereka dan
mengembangkan kapasitas mereka.Perantaraseorang broker atau perantara dalam
intervensi komunitas terkait dengan upaya menghubungkan individu ataupun
kelompok dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan atau layanan masyarakat.
Pendidik, peran sebagai pendidik mempersyaratkan community worker mempunyai
kemampuan menyampaikan informasi dengan jelas, serta mudah ditangkap.Tenaga
Ahli, sebagai tenaga ahli, community worker diharapkan untuk dapat memberikan
masukan, saran, dan dukungan informasi dalam berbagai area.Perencana sosial,
seorang perencana sosial membutuhkan kemampuan pelaku perubahan dalam
mengumpulkan data mengenai masalah sosial yang terdapat dalam komunitas,
menganalisisnya dan menyajikan alternatif tindakan tindakan. Advokat, peran
advokat mendorong pelaku perubahan untuk menjalankan fungsi pembelaan suatu
bantuan atau pelayanan.Sebagai aktivis seorang community worker mencoba
melakukan perubahan institusional yang lebih mendasar dan sering kali tujuanya
adalah pengalihan sumber daya ataupun kekuasaan pada kelompok yang kurang
beruntung. | en_US |