dc.description.abstract | Berbagai kebijjakan keterwakilan perempuan dalam pemilihan anggota
DPR,DPRD dan DPD dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi
perempuan dalam politik. Namun realitanya dalam berbagai partai politik ada
yang belum memperhatikan kebijakan quota 30 persen keterwakilan
perempuan. Pelaksanaan Pengarusutamaan gender belum maksimal
dilaksanakan oleh semua departeman dan non departemen agar strategi pada
semua kebijakan pembangunan gender tercapai. Apalagi didukung ole kendala
kultural, struktural dan personal dialami oleh perempuan dalam proses
keterwakilan dalam politik. Focus kajian ini menganalis keterwakilan politik
perempuan yang berkeadilan dalam proses demokratis di Indonesia. Teori
pemberdayaan yang bersentuhan dengan konsep kekuasaan sangat releven
dalam mengkaji tulisan ini. Tulisan ini juga didukung oleh data-data sekunder
dan kajian pustaka yang cukup membantu menganalis focus tulisan ini.
Keterwakilan politik perempuan yang berkeadilan dalam proses demokrasi di
Indonesia, diperlukan berbagai upaya diantaranya, (1) Penguatan pada
kredibilitas caleg perempuan yang dikombinasi oleh marketing politik dan
pendekatan tokoh—tokoh yang menjadikan simpul masyarakat memungkinkan
perempuan terpilih dalam pemilihan umum: (2) Komitmen partai politik dalam
mengimplementasikan kebijakan keterwakilan perempuan; (3) Strategi
pemberdayaan dengan membangun komunikasi partai politik terhadap
perempuan dilakukan pendekatan ideologis (pengajian) dan pendekatan
ekonomi; (4) Membangun jaringan sosial dengan semua elemen masyarakat. | en_US |