Show simple item record

dc.contributor.authorSURYAWATI FAIZAH
dc.date.accessioned2013-12-11T02:30:19Z
dc.date.available2013-12-11T02:30:19Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.nimNIM080710191040
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7913
dc.description.abstractBank adalah suatu wadah untuk menyimpan dan meminjam uang maka disebut pula dengan pasar uang. Di tempat yang dinamakan dengan “bank” uang disimpan dan dipinjamkan, hal ini sejalan dengan kegiatan pokok usaha bank yaitu melakukan usaha simpan pinjam uang. Undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 1 angka 16, dan angka 17 yang berbunyi : “Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : (16) nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank; (17) nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan”. Likuidasi merupakan tindakan pembubaran (outbinding) badan hukum bank dan penyelesaian atau pemberesan (verifying) seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat dibubarkannya badan hukum bank tersebut. Perlindungan hukum ada 2 macam yaitu perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa yang memberi rakyat untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang difinitif, yang sangat besar artinya bagi tindakan pemerintahan yang didasarkan kepada kebebasan bertindak karena pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan berdasarkan diskresi. Perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa dalam arti luas termasuk penanganan perlindungan hukum bagi rakyat oleh peradilan umum dan peradilan administrasi di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut dalam skripsi ini penulis merumuskan rumusan masalah tentang kegiatan usaha bank setelah terjadinya likuidasi, tanggung jawab bank yang mengalami likuidasi terhadap nasabah penyimpan dana dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap nasabah penyimpan dana akibat likuidasi bank. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pasal 53 UULPS yang menetapkan bahwa likuidasi suatu bank dapat dilakukan dengan cara pencairan aset dan/atau penagihan piutang kepada para debitur diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan tersebut; atau pengalihan aset dan kewajiban bank kepada pihak lain berdasarkan persetujuan LPS. Pada umumnya cara yang pertama yang sering dipilih untuk melakukan likuidasi bank daripada cara yang kedua. Kedudukan nasabah dalam hal pengembalian dananya oleh bank yang mengalami likuidasi tidak mendapatkan kedudukan yang preferen atau yang diutamakan tetapi sebagai pihak yang konkuren yaitu diutamakan dari kreditur-kreditur lainnya. Pemegang saham yang memiliki etikad baik maka tidak perlu untuk mempertanggungjawabkan secara perdataen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191040;
dc.subjectLIKUIDASI BANKen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA AKIBAT TERJADINYA LIKUIDASI BANKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record