dc.description.abstract | Penelitian ini dilakukan Pertama, untuk menganalisis kesesuaian antara penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam Putusan Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kpn dengan Undang-Undang SPPA 2012 dan Kedua, untuk menganalisis Putusan Nomor : 4/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kpn yang tidak mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan dikaitkan dengan kategori batal demi hukum.
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif, yaitu dengan menyesuaikan bahan hukum yang memiliki relevansi dengan isu hukum, kemudian ditarik kesimpulan sehingga dapat memberikan preskripsi.
Adapun kesimpulan yang diperoleh melalui penelitian ini adalah Pertama, penahanan Anak yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak sesuai dengan Undang-Undang SPPA 2012. Penahanan Anak dilakukan dengan tidak memenuhi syarat objektif penahanan Anak, yaitu Pasal 32 ayat (2) huruf b. Kedua, Putusan Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kpn yang tidak mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan, mengakibatkan putusan batal demi hukum jika dikaitkan dengan Pasal 60 ayat (4) dan penjelasannya dalam Undang-Undang SPPA 2012. Dengan demikian terhadap putusan tidak dapat dilakukan eksekusi oleh Jaksa. Melalui penelitian ini diharapkan aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara pidana Anak, mengingat ketentuan menangani perkara Anak berbeda dengan orang dewasa, kecuali ditentukan lain. Salah satu contoh adalah Putusan Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kpn yang terdapat beberapa kekeliruan dalam dalam menangani perkara Anak, diantaranya mengenai penahanan Anak dan kewajiban hakim mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan. Diharapakan melalui penelitian ini, kekeliruan-kekeliruan seperti ini tidak terulang kembali, karena hal ini dapat berpengaruh pada perkembangan Anak serta menciderai hak-hak yang dimiliki oleh Anak. | en_US |