dc.description.abstract | Tantangan Bangsa Indonesia dalam pembangunan jangka panjang sebagaimana diisyaratkan dalam GBHN 1998 yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Perlindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis yang sehat. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen. Tidak adanya perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen berada pada posisi yang lemah. Hal itu tentu saja akan merugikan konsumen.
Perkembangan dan pemanfaatan rekayasa genetika semakin luas hingga tidak bisa dibendung, sehingga juga mulai ditemukan banyak dampak negatif antara lain perubahan kualitas gizi makanan, potensi toksisitas, kemungkinan resistensi antibiotik dari tanaman Genetically Modified (GM), potensi alergenitas dan carcinogenicity karena mengkonsumsi makanan Genetically Modified (GM), pencemaran lingkungan, tidak sengaja transfer gen pada tanaman liar, adanya kemungkinan penciptaan racun dan virus baru, ancaman terhadap keragaman genetik tanaman, kontroversi agama, budaya, dan etika.
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini yaitu, (1) Bagaimana pengaturan yang terkait dengan produk pertanian hasil rekayasa genetika?, (2) Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha pertanian produk pertanian jika produk yang dihasilkannya tidak aman bagi kesehatan konsumen?, (3) Bagaimana upaya penyelesaian jika terjadi kerugian bagi konsumen akibat mengkonsumsi produk pertanian yang tidak aman bagi kesehatan?
Tujuan penelitian agar dalam penulisan penelitian skripsi ini dapat diperoleh sasaran yang dikehendaki. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan khusus dan tujuan umum. Tipe penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah skripsi ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum, dilanjut dengan analisa bahan hukum.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah, pertama Pengaturan yang terkait dengan regulasi produk pertanian hasil rekayasa genetika antara lain: a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, g) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, h) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika, i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, j) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, k) Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 20/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian, l) Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.03.12.1563 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik, m) Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.03.12.1564 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pelabelan Pangan Produk Rekayasa Genetik, yang pada pokoknya mengatur tentang : 1) Pembinaan produk pertanian hasil rekayasa genetika, 2) Pengawasan produk pertanian hasil rekayasa genetika, 3) Permohonan pengkajian produk rekayasa genetika, 4) Pelabelan produk rekayasa genetika, 5) Sistem budidaya tanaman.
Kedua, Tanggung jawab pelaku usaha produk pertanian rekayasa genetika terhadap konsumen yang dirugikan atas produk yang dihasilkannya berdasarkan asas product liability (tanggung jawab produk) dan perlu adanya upaya preventif dan represif yang dilakukan pelaku usaha yaitu dengan memberikan produk yang aman bagi konsumen dan informasi yang benar dan jujur.
Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen akibat penggunaaan produk pertanian hasil rekayasa genetika dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi).
Saran dalam penelitian skripsi ini yaitu, pertama, bagi pemerintah, hendaknya pemerintah memperketat pengawasan terhadap produksi peredaran produk pertanian hasil rekayasa genetika. Karena masih banyak ditemukan produk rekayasa genetika yang belum mempunyai izin edar. Hal ini dapat merugikan konsumen, karena produk yang belum mempunyai izin edar dapat membahayakan bagi keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen. Pemerintah hendaknya melakukan pembinaan dan pelatihan kepada pelaku usaha cara berproduksi yang baik (aman dan ramah lingkungan) sehingga konsumen dapat menikmati produk hasil rekayasa genetika yang aman dan sehat. Kedua, bagi pelaku usaha, hendaknya mematuhi peraturan yang berlaku dengan cara melakukan permohonan pendaftaran produk dan melakukan pengkajian untuk mendapatkan izin edar produk rekayasa genetika. Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha diharapkan untuk melakukan usahanya dengan iktikad baik dengan cara melakukan kewajibannya dalam melakukan pemenuhan terhadap hak-hak konsumen. Ketiga, bagi konsumen, hendaknya menjadi konsumen yang cerdas dan selektif dalam mengkonsumsi barang maupun jasa agar tidak terjadi hal-hal yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Dalam penyelesaian sengketa konsumen baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, konsumen dalam melakukan tuntutan ganti rugi hendaknya menyiapkan bukti-bukti yang kuat agar konsumen mendapatkan kembali pemenuhan atas hak-haknya sebagai konsumen. | en_US |