Show simple item record

dc.contributor.advisorMUNTAHAAA, Multazaam
dc.contributor.advisorPRIHATIN, Dodik
dc.contributor.authorPRAYUDA, Sandi
dc.date.accessioned2017-01-20T07:01:06Z
dc.date.available2017-01-20T07:01:06Z
dc.date.issued2017-01-20
dc.identifier.nimNIM110710101031
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79010
dc.description.abstractMetode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan analisis dan pembahasan yang telah dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwa: Kesatu, hakim tidak tepat dalam menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, karena salah satu unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi yaitu pada unsur luka berat sebagaimana diatur Pasal 90 KUHP. Berdasarkan Visum et Repertum (VER) Nomor: VER/25/VI/2013 bahwa terdakwa mengalami luka robek di daerah perut sebesar dua kali satu sentimeter, terdakwa merasakan sakit dibagian perut dan pasien tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari selama beberapa minggu lamanya. Hal tersebut dapat ditafsirkan masih adanya peluang bagi terdakwa untuk sembuh, sementara yang dimaksud dengan luka berat pada Pasal 90 huruf b KUHP yaitu tidak mampu terus-menerus untuk menjalan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian, artinya tidak ada peluang untuk sembuh, sehingga dengan demikian luka yang dialami terdakwa bukanlah luka berat melainkan hanya luka sementara saja waktu saja. Kedua, penjatuhan pidana penjara selama 5 bulan oleh hakim kepada terdakwa tidak tepat apabila dikaitkan dengan tujuan pemidanaan dalam teori integratif, di mana tujuan utama dalam teori integratif lebih memprioritaskan pada perbaikan terhadap kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh tindak pidana, tidak terkecuali pelaku tindak pidana itu sendiri. Penjatuhan pidana penjara selama 5 bulan tersebut tidak akan menjamin terdakwa dapat diperbaiki, karena waktu yang sangat singkat serat masih terdapat kemungkinan terdakwa mengulangi lagi perbuatannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101031;
dc.subjectTINDAK PIDANA PENGANIAYAANen_US
dc.subjectLUKA BERATen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 451/Pid.B/2013/PN. Jr.)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record