dc.description.abstract | 1. Pembukaan rekening Tabungan BRI Junio, orang tua/wali bertindak sebagai
perantara atau kuasa/wali/pengampu yang bertindak untuk kepentingan anak
(beneficial owner), orang tua/wali wajib membuka Tabungan BRI Britama
sebagai rekening induk dan mengisi fasilitas Automatic Funds Transfer
(AFT), bagi nasabah (orang tua/wali) yang sudah memiliki Tabungan BRI
Britama tidak perlu membuka rekening Tabungan BRI Britama yang baru.
Persyaratan pembukaan rekening Tabungan BRI Junio, orang tua/wali mangisi
form pembukaan APL-01 (CIF) dan menandatangani Kartu Contoh Tanda
Tangan (KCTT), menyerahkan fotocopy identitas nasabah (orang tua/wali)
atau bagi orang tua yang membuka rekening Tabungan BRI Junio untuk anak
kandungnya, maka dokumen tambahan berupa fotocopy Akte Kelahiran
Anak/Kartu Keluarga dapat diserahkan.
2. Penyetoran Tabungan BRI Junio dapat dilakukan dengan menyertakan buku
Tabungan BRI Junio dan setiap penyetoran Tabungan BRI Junio
menggunakan slip penyetoran yang berlaku di BRI. Minimal setoran awal
Tabungan BRI Junio adalah Rp200.000,- sedangkan ketentuan minimal
setoran untuk paket pembukaan Tabungan BRI Britama dan Tabungan BRI
Junio adalah Rp1000.000,- (dengan syarat minimal Britama/Junio adalah
Rp200.000,-). Nasabah diberi kebebasan memilih alokasi setoran ke masingmasing
tabungan
dengan
syarat
satu paket
harus
berjumlah
Rp1000.000,-.
3. Penarikan Tabungan BRI Junio hanya dapat dilakukan oleh orang tua/wali
dengan menyertakan buku Tabungan BRI Junio dan setiap penarikan
Tabungan BRI Junio menggunakan slip penarikan. Penarikan rekening
Tabungan BRI Junio dengan kartu BRI private label melalui ATM (Automatic
Teller Machine). 4. Penutupan tabungan adalah menonaktifkan nomor rekening tabungan beserta
penarikan/pengambilan sisa saldo akhir yang menjadi hak penabung setelah
pemotongan biaya administrasi. Penutupan rekening Tabungan BRI Junio
hanya dapat dilakukan oleh pemiliknya, yaitu nasabah orang tua/wali dan akan
dikenakan biaya penutupan rekening sebesar Rp25.000,-. Pengambilan yang
dilakukan oleh orang lain dapat dilakukan dengan menunjukkan surat kuasa
dari pemilik tabungan yang bermaterai (Rp6.000,-) serta kartu identitas pihak
yang dirujuk oleh pemilik tabungan. Buku tabungan yang bersaldo nihil atau
ditutup harus dikembalikan untuk dinonaktifkan. | en_US |