dc.description.abstract | Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah Untuk mengetahui landasan hukum
hakim untuk menetapkan hak asuh anak dan Untuk mengetahui akibat hukum
penetapan hak asuh anak kepada ayah.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode dengan tipe yuridis normatif.
Dengan pendekatan masalah yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan
Pendekatan Undang-Undang. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Selanjutnya menarik
kesimpulan dalam bentuk argumentasi.
Landasan hukum hakim dalam menetapkan hak asuh anak pada putusan
nomor: 116/Pdt.G/2012/PN.Jr ialah karena anak masih di bawah umur dan karena
adanya perceraian yang mengharuskan orang tua tidak boleh menelantarkan
anaknya. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
khususnya Pasal 2 yang berisi tentang hak-hak anak, antara lain: anak berhak atas
pemeliharaan dan perlindungan, serta anak memiliki hak untuk kesejahteraan,
perawatan dan asuhan dari orang tuanya meskipun telah bercerai.
Akibat hukum yang timbul dalam penetapan hak asuh anak kepada ayah ialah
mengenai hak asuh anak yang seharusnya dijatuhkan kepada ayah saja bukan
kepada ibu. Adapun alasannya yaitu karena perilaku ibu yang tidak bisa dijadikan
contoh yang baik untuk pertumbuhan anak-anak mereka. Putusan
nomor:116/Pdt.G/2012/PN.Jr hakim mempertimbangkan adanya perjanjian antara
penggugat dan tergugat di hadapan notaris, sehingga hakim memutuskan ibu juga
berhak untuk ikut mengasuh anak-anak hasil dari perkawinan mereka.
Adapun sebagai generasi muda yang baik hendaknya jika melakukan
perkawinan harus benar-benar mengerti makna dan tujuan dari perkawinan.
Perkawinan harus dilakukan dengan orang yang bisa menjaga kepercayaan dan
setia dengan pasangannya, agar tidak terjadi perselingkuhan yang dapat berujung
pada perceraian. Perceraian bukanlah solusi yang tepat untuk mengakhiri sebuah
permasalahan dalam rumah tangga, selain itu perceraian juga dapat berdampak
pada kesejahteraan anak mereka. Penentuan hak asuh anak hendaknya jangan
diperebutkan, namun dibicarakan secara baik-baik dan kekeluargaan di tangan
siapakah pertumbuhan jasmani dan rohani anak itu lebih baik dan tercukupi secara
materi. Anak di bawah umur juga harus benar-benar mendapatkan kasih sayang
dan perhatian dari orang tua yang mampu memberikan contoh positif terutama
dalam segi perilaku kehidupan sehari-hari. Anak juga harus mendapatkan
pendidikan dan fasilitas yang memadai selama masa pertumbuhannya. Jika secara
kekeluargaan dirasa kurang adil maka dapat dilakukan perjanjian kesepakatan di
hadapan notaris. Namun jika hal tersebut tidak disepakati, maka proses
pengadilanlah sebagai solusinya. | en_US |