dc.description.abstract | Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut pertama,
bahwa pemohon sangat membutuhkan Penetapan Perwalian anak guna mengurus
kepentingan hidup dan kebutuhan anak pemohon bermaksud untuk menjaminkan
dan menjadikan objek tanah tersebut, yang terletak dikota surabaya dengan luas
37 M2. Untuk Pengaturan hukum Perwalian bagi orang-orang beragama Islam di
Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Pasal 107-111. Pasal
107 mengatur bahwa perwalian hanya dapat dilakukan terhadap anak yang belum
mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan atau belum pernah melangsungkan
perkawinan. Sedangkan peraturan hukum perwalian anak dalam Undang-Undang
nomor 1 tahun 1974 Pasal 50 ayat (1) batas usia perwalian anak, (1) Anak yang
belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah
melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua,
berada dibawah kekuasaan wali, dan diatur pula dalam KUHPerdata setidaknya
ada 3 (tiga) macam perwalian anak : 1. Perwalian oleh suami atau isteri yang
hidup lebih lama, (Pasal 345 KUHPerdata) 2. Perwalian yang ditunjuk oleh bapak
atau ibu dengan surat wasiat atau akta tersendiri, (Pasal 355 ayat (1) KUHPerdata)
3. Perwalian yang diangkat oleh Hakim, (Pasal 359 KUH Perdata). Kedua
Pertimbangan Dasar hukum bagi Hakim dalam mengabulkan permohonan
Penetapan Perwalian anak yang diajukan ke Pengadilan Agama Surabaya antara
lain adalah ketentuan Pasal 47 ayat (1), Anak yang belum mencapai umur 18 (
delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah
kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya, ayat (2)
Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan
di luar Pengadilan, bahwa dalam mengajukan permohonan wali tersebut pemohon
telah memenuhi syarat-sayarat sebagai wali yang diatur dalam Pasal 51 ayat (2)
Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga Pasal 107 ayat
(4) Kompilasi Hukum Islam terpenuhi. | en_US |