dc.description.abstract | Era Globalisasi informasi yang didukung dengan kemajuan pola pikir
masyarakat khususnya di Indonesia sekarang ini berkembang pesat, menyebabkan
perilaku konsumen mengalami perubahan lebih mengedepankan kemudahan di
segala aspek kehidupan. Seiring dengan perkembangan zaman, bank berusaha
memperluas jaringan dengan memberikan beberapa kemudahan dalam
bertransaksi tanpa harus ke bank, antara lain: SMS Bangking, Phone Banking,
Mobile Banking, dan Electronic Banking.2 Salah satu contoh dari kemajuan
teknologi informasi adalah lahirnya perbankan bergerak (Mobile Banking). Mobile
Banking memungkinkan penggunanya untuk mengakses informasi saldo atau
mentransfer sejumlah uang hanya lewat ponsel. Salah satu permasalahan yang
dihadapi dalam Mobile Banking adalah kegagalan transaksi dan transaksi
berulang-ulang karena SMS tertunda (SMS-delay), hal ini disebabkan oleh
protokol sms tidak memiliki mekanisme untuk menjaga koneksi, sangat
bergantung pada batasan (traffic), sehingga keterlambatan informasi sering
terjadi. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk menelaah dan
menulisnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi yang berjudul:
“Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Dirugikan Akibat Kesalahan
Sistem Bank Pada Layanan Mobile Banking”. Rumusan masalah dalam
penulisan skripsi ini ada 3 (tiga), yaitu: pertama, apa bentuk perlindungan hukum
bagi nasabah layanan Mobile Banking yang mengalami kerugian akibat
keterlambatan informasi atas kegagalan transaksi; kedua, apa bentuk tanggung
jawab bank terhadap keterlambatan informasi atas kegagalan transaksi pada
nasabah; ketiga, apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh nasabah
layanan Mobile Banking yang mengalami kerugian akibat keterlambatan
informasi atas kegagalan transaksi. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini
yaitu untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan secara akademis dalam
memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember;
Tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan
hukum bagi nasabah layanan Mobile Banking yang mengalami kerugian akibat
keterlambatan informasi atas kegagalan transaksi, untuk mengetahui dan
memahami bentuk tanggung jawab bank terhadap keterlambatan informasi atas
kegagalan transaksi pada nasabah serta untuk mengetahui dan memahami upaya
penyelesaian yang dapat dilakukan oleh nasabah layanan Mobile Banking yang
mengalami kerugian akibat keterlambatan informasi atas kegagalan transaksi.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian yuridis
normatif (legal research) dan menggunakan pendekatan masalah melalui
pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual
(conseptual aproach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,
bahan hukum skunder dan bahan non hukum yang sesuai dengan tema skripsi ini
dengan analisis bahan hukum deduksi. | en_US |