dc.description.abstract | Tujuan dalam penulisan skripsi ini ialah : Pertama, untuk menganalisa kesesuaian dasar pertimbangan hakim menjatuhkan Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2014/PN.Jbi dengan fakta yang terungkap di Persidangan. Kedua, untuk menganalisa kesesuaian bentuk dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor: 155/Pid.B/2014/PN.Jbi dengan perbuatan materiil terdakwa yang terungkap di persidangan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan, untuk sumber bahan hukumnya, penulis menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang nantinya akan dianalisis menggunakan analisis deduktif.
Kesimpulan Pertama; Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki Dan Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman” tidak sesuai dengan fakta yang terugkap di persidangan. Fakta yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melakukan tindak pidana sebagaimana amar putusan tersebut akan tetapi perbuatan terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan memenuhi rumusan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan I akan tetapi hakim tidak mempertimbangkannya. Hal tersebut karena terbentur dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk Alternatif dimana inti dari dakwaan berbentuk alternatif ialah bahwa terdakwa oleh penuntut umum hanya didakwa satu perbuatan saja.
Kedua; Bentuk dakwaan Penuntut Umum yang tepat dalam kasus tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 155/Pid.Sus/2014/PN.Jbi sesuai dengan perbuatan materiil terdakwa yang terungkap di persidangan seharusnya ialah dakwaan berbentuk kumulatif. Hal tersebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa melakukan lebih dari satu perbuatan yaitu memenuhi rumusan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga bentuk dakwaan yang seharusnya digunakan oleh penuntut umum yaitu dakwaan berbentuk kumulatif dimana inti dari bentuk dakwaan kumulatif tersebut terdakwa didakwa lebih dari satu perbuatan.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka penulis memberi saran. Pertama; Penuntut Umum harus cermat dalam memperhatikan berita acara pemeriksaan dari kepolisian yang merupakan dasar dalam membuat dakwaan. Dimana nantinya dakwaan merupakan dasar bagi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di sidang pengadilan. Kedua; Jaksa Penuntut Umum harus teliti dalam memilih bentuk surat dakwaan sebagai strategi penuntutan terhadap terdakwa agar lebih efektif, mengingat surat dakwaan merupakan dasar bagi hakim dalam memutus perkara di persidangan. | en_US |