Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorUTOMO, Hanief Rizki
dc.date.accessioned2017-01-19T05:47:13Z
dc.date.available2017-01-19T05:47:13Z
dc.date.issued2017-01-19
dc.identifier.nimNIM120710101376
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78936
dc.description.abstractBerdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang diberikan Penulis bahwa, perlindungan hukum terhadap konsumen online yang menerima kerusakan barang diakibatkan oleh kelalaian jasa pengiriman barang PT. TIKI Jember terdiri dari 2 macam yaitu Pertama, perlindungan Hukum secara prenventif artinya perlindungan hukum yang bersifat mencegah terjadinya sengketa antara konsumen pengirim barang secara online dengan jasa pengiriman barang yaitu PT. TIKI Jember yang mana perlindungan hukum ini terdapat didalam pasal 8 sampai dengan pasal 16 Undang-Undang Nmor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, perlindungan hukum secara represif artinya penyelesaian terhadap sengketa yang terjadi antara konsumen pengirim baranga secara online dengan jasa pengangkutan dalam hal ini PT. TIKI Jember yang mengalami sengketa yang mana perlindungan hukum ini terdapat didalam pasal 45 sampai dengan pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk pertanggung jawaban jasa pengiriman barang PT. TIKI Jember terhadap barang konsumen online yang rusak merupakan Tanggungjawab pelaku usaha yaitu jasa pengiriman barang (PT. TIKI Jember) meliputi segala kerugian yang dialami oleh konsumen online. Pelaku usaha yaitu PT. TIKI Jember sebagai jasa pengiriman barang harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh konsumen pengirim barang. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan atau jasa yang sejenis dan setara nilainya. Prinsip-prinsip tanggungjawab sendiri merupakan hal yang paling penting dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat (konsumen online ) yang mengunakan jasa pengirim barang yaitu PT. TIKI Jember agar hak-hak konsumen online ini tidak dilangggar atau di rugikan oleh PT. Tiki Jember sebagai jasa pengirim barang. Upaya penyelesaian jasa pengiriman barang PT. TIKI Jember terhadap barang konsumen online yang rusak adalah dapat di tempuh baik melalui pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi) berdasarkan pilihan sukarela para pihak. Hal ini telah diatur dalam UUPK pada pasal (Pasal 45 ayat (2) UUPK). Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa. Ini berarti kemungkinan penyelesaian sengketa melalui pengadilan tetap terbuka setelah para pihak gagal menyelesaikan sengketa di luar peradilan. Penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali kerugian yang diderita oleh konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan bisa dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK), Lembaga Perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan lembaga penyelesaian sengketa lainnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101376;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectKONSUMEN ONLINEen_US
dc.title“PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ONLINE YANG MENERIMA KERUSAKAN BARANG DIAKIBATKAN OLEH KELALAIAN JASA PENGIRIMAN BARANG PT. TIKI JEMBER.”en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record