Show simple item record

dc.contributor.advisorPOESOKO, Herowati
dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.authorSANTOSO, Geaby Intansari
dc.date.accessioned2017-01-19T03:54:20Z
dc.date.available2017-01-19T03:54:20Z
dc.date.issued2017-01-19
dc.identifier.nimNIM110710101158
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78932
dc.description.abstractTujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui : (1) Kriteria merek dagang Alteco sebagai merek dagang terkenal (2) Permohonan pendaftaran merek Allco oleh Liong Wang Tjong sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan (3) Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 128 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 yang menolak Peninjauan Kembali Liong Wang Tjong. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa : Pertama, kriteria merek dagang Alteco sebagai merek dagang terkenal (well know mark) adalah dilihat dari : pengetahuan umum masyarakat tentang merek tersebut, reputasi merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran serta investasi dibeberapa negara didunia yang dilakukan oleh pemiliknya dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara (Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang Merek). Dalam kaitannya dengan kasus bahwa produk lem perekat merek dagang Alteco adalah merek lem terkenal yang diproduksi oleh Alteco Chemical PTE Ltd yang bermarkas di Tuas Avenue 11, Singapura. Alteco dalam hal ini telah mendaftarkan merek Alteco di Indonesia dan terus diperpanjang. Selain itu, Alteco juga terdaftar di berbagai negara seperti Australia, Bulgaria, China, Mesir, Hong Kong, India, Iran, Israel, Kenya, Malaysia, hingga Pakistan. Kedua, Permohonan pendaftaran merek Allco oleh Liong Wang Tjong menurut Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek tidak menggunakan itikad tidak baik sejalan pengakuan atas keterkenalan merek Alteco dalam putusan pengadilan. Penerapan itikad tidak baik sebagai alasan pembatalan merek menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, bertujuan untuk mengetahui adanya penerapan persamaan pada pokoknya dan itikad tidak baik dalam suatu gugatan pembatalan pendaftaran merek. Alasan terjadinya suatu pembatalan pendaftaran merek yang didasarkan pada persamaan pada pokoknya dan itikad tidak baik serta hal-hal yang dibuktikan pada persamaan pada pokoknya sama dengan yang dibuktikan pada itikad tidak baik dalam suatu gugatan pembatalan terhadap pendaftaran merek. Merek tidak dapat didaftar apabila permohonan tersebut didasarkan adanya itikad tidak baik (Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang Undang Merek). Ketiga, Ratio decidendi (pertimbangan hakim) hakim dalam Putusan Nomor 128 PK/ Pdt.Sus-HKI/2014 yang menolak upaya hukum Peninjauan Kembali Liong Wang Tjong karena alasan-alasan peninjauan kembali yang diajukan Liong Wang Tjong tidak dapat dibenarkan, dihubungkan dengan putusan judex juris dalam tingkat kasasi dan putusan judex facti dalam perkara a quo ternyata tidak terdapat adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan tersebut karena pertimbangannya telah tepat. Gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Penggugat terbukti bahwa merek Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek ALTECO milik Penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu. Bahwa alasan peninjauan kembali dalam memori peninjauan kembali tidak dapat membatalkan putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi tersebut dan juga tidak mengajukan novum yang bersifat menentukan, (Pasal 67 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101158;
dc.subjectPERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALIen_US
dc.subjectMEREK PEREKAT ALTECOen_US
dc.titlePENOLAKAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA MEREK PEREKAT ALTECO (Analisa Putusan Nomor 128 PK/PDT.SUS-HKI/2014)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record