Show simple item record

dc.contributor.advisorSari, Nuzulia Kumala
dc.contributor.advisorSugiono
dc.contributor.authorNOVITASARI, AMELLIA PUTRI WULAN
dc.date.accessioned2017-01-19T02:42:08Z
dc.date.available2017-01-19T02:42:08Z
dc.date.issued2017-01-19
dc.identifier.nim120710101322
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78923
dc.description.abstractTujuan penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yaitu untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai penerapan dari ilmu pengetahuan khususnya disiplin Ilmu Hukum yang diperoleh selama perkuliahan dan memberikan kontribusi dan sumbangan dalam pemikiran bagi masyarakat pada umumnya, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus adalah untuk mengetahui dan memahami perkawinan anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan tidak mendapatkan izin orang tua untuk menikah dapat dianggap sah atau tidak, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum dari perkawinan anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan dilakukan tanpa adanya izin dari orang tua dan untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum hakim dalam menolak permohonan kasasi pemohon dalam putusan nomor 301 K/AG/2012 sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatife, yaitu dilakukan dengan cara mengkaji berbagai peraturan hukum yang bersifat formil. Pendekatan penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan juga pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum sedangkan analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif-kualitatif. Perkawinan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia, bahkan menjadi kebutuhan dasar (basic demand) bagi setiap manusia normal. Perkawinan itu sendiri merupakan sarana bagi seseorang untuk menyalurkan hasrat biologisnya secara sah (legal) bersama pasangannya. Tetapi kehidupan suami istri bukan hanya dalam rangka menyalurkan hasrat biologis saja. Pasangan suami istri bisa saling membantu, saling memberi, dan menerima. Dengan demikian akan tercipta suasana damai dan bahagia diantara mereka. Berdasarkan hasil pembahasan dapat diambil kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah syarat perkawinan merupakan sesuatu yang harus ada untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan, jika syarat tersebut terpenuhi maka akan menimbulkan adanya hak dan kewajiban sebagai suami istri. Terdapat 2 (dua) macam syarat perkawinan, yaitu syarat materiil dan syarat formal. Syarat materiil adalah syarat yang melekat pada diri pihakxiv pihak yang akan melangsungkan perkawinan, sedangkan syarat formal adalah tata cara atau prosedur melangsungkan perkawinan menurut agama dan undang-undang. Salah satu syarat perkawinan dapat dianggap sah oleh hukum yaitu dengan di catatkannya perkawinan tersebut di Pejabat Pencatat Nikah. Perkawinan yang dilakukan oleh anak dibawah umur dapat dianggap sah apabila telah memenuhi syarat sah dalm perkawinan dan mendapatkan izin orang tua. Perkawinan anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan tidak mendapatkan izin orang tua untuk menikah jika dilihat dalam pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tgahun 1974 tentang perkawinan yangmenyatakan jika seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapatkan izin orang tua untuk menikah. Jika perkawinan tersebut tetap dilaksanakan maka harus ada pencegahan perkawinan yang dilakukan baik oleh calon mempelai itu sendiri maupun keluarga dari mempelai yang berhubungan darah dengan mempelai. Akibat hukum dari perkawinan anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan tidak mendapatkan izin orang tua adalah status perkawinan tersebut tidak sah, perkawinan akan dianggap sah jika sesuai dengan hukum negara dan hukum agama masing-masing, maka harus ada pembatalan perkawinan. Batalnya perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya selama kedua orang tuanya atau salah satu dari orang tuanya mempunyai itikad baik terhadap pembatalan perkawinannya. Jika selama perkawinan telah lahir seorang anak maka statusnya tetap sama yaitu anak sah dari ayahnya dan anak sah pula dari ibunya, dan anak tersebut tetap memiliki hak-haknya sebagai anak yang sah diantaranya biaya-biaya kehidupan sehari-hari serta waris. Pertimbangan hukum hakim dalam menolak permohonan kasasi pemohon karena Hakim Pengadilan Agama Surabaya sebagai judex facti telah melakukan wewenangnya dalam memeriksa fakta dan bukti dari suatu perkara. Sedangkan pada tingkat kasasi mengenai ditolaknya permohonan kasasi di Mahkamah Agung, Mahkamah Agung hanya bisa memeriksa interpretasi, konstruksi dan penerapan hukum terhadap fakta yang sudah ditentukan oleh judex facti saja, Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta dan buktibukti perkara. Jika ditinjau menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, ditolaknya permohonan pencegahan perkawinan tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang-undang. Saran yang dapat diberikan dalam skripsi ini adalah hendaknya pemerintah harusnya lebih tegas dan memperhatikan dengan maraknya perkawinan anak yang belum mencapai umur 21 tahun, pemerintah harus lebih sering memberikan sosialisasi terhadap anak-anak mengenai kawin muda dan juga terhadap masyarakat tentang hal baik dan buruknya jika melakukan suatu perkawinan yang seharusnya belum waktunya untuk dilakukan. Selain itu masyarakat harus lebih paham mengenai dampak bagi anak yang melakukan perkawinan belum mencapai umur yang telah ditentukan oleh pemerintah. Bagi anak yang belum cukup umur untuk melakukan perkawinan, hendaknya menuruti apa kata orang tua karena orang tua selalu menginginkan yang terbaik untuk anaknya kelak dan juga harus lebih berhati-hati dalam memilih pergaulan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKEABSAHAN PERKAWINAN ANAK YANG BELUM MENCAPAI UMUR 21 TAHUN TANPA ADANYA IZIN ORANG TUAen_US
dc.titleKEABSAHAN PERKAWINAN ANAK YANG BELUM MENCAPAI UMUR 21 TAHUN TANPA ADANYA IZIN ORANG TUA (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 301 K / AG / 2012)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record